“Provocative Proactive” Metro TV Ditegur
Jakarta - KPI Pusat memberikan sanksi teguran kepada Metro TV terkait pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI tahun 2009. Adapun program acara yang melakukan pelanggaran yakni program siaran “Provocative Proactive” yang ditayangkan tanggal 22 September 2011. Teguran tersebut disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Direktur Utama Metro TV, Adrianto Machribie Reksohadiprodjo, Selasa, 18 Oktober 2011.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, dijelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan dan narasi program siaran pemberitaan yang tidak berimbang dan mencampuradukkan fakta serta opini ketika menayangkan liputan tentang Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, sebagai salah satu Menteri yang layak di-reshuffle.
Sebagai program siaran pemberitaan, menurut penilaian KPI Pusat dalam surat tersebut, program acara yang dimaksud sama sekali tidak melakukan upaya untuk melakukan check and recheck kepada Menteri Hukum dan HAM atau institusinya (Kementerian Hukum dan HAM) tentang kebenaran informasi yang disampaikan.
Menurut Dadang, jenis pelanggaran ini dikategorikan pelanggaran atas penayangan program siaran pemberitaan yang tidak memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.
Selain itu, kata Dadang dalam suratnya, KPI Pusat juga memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2009 Pasal 18 ayat (1) dan Standar Program Siaran Pasal 42 ayat (1) huruf b. (Red/RG)