Proses Perizinan, KPI Harus Dilibatkan Sebagai Kontrol

Sample Image“Adalah tidak salah jika Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dilibatkan dalam semua rentetan proses permohonan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) lembaga penyiaran, tidak melulu fokus pada persoalan isi siaran,” penegasan tersebut dipaparkan anggota KPI Pusat bidang Perizinan, Mochamad Riyanto, di kantor KPI Pusat, Kamis 21 Oktober 2010.


“Adalah tidak salah jika Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dilibatkan dalam semua rentetan proses permohonan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) lembaga penyiaran, tidak melulu fokus pada persoalan isi siaran,” penegasan tersebut dipaparkan anggota KPI Pusat bidang Perizinan, Mochamad Riyanto, di kantor KPI Pusat, Kamis 21 Oktober 2010.

“Kita harus melakukan kontrol lembaga penyiaran disemua level penanganan perizinan termasuk hal-hal teknis seperti pengawasan penggunaan frekuensinya. Ini juga sebagai upaya validasi informasi. Penilaian KPI merupakan keharusan dan penting karena ini bagian dari upaya membentuk lembaga penyiaran sekaligus isi siarannya yang sehat,” ungkap Mochamad Riyanto.

Riyanto berpendapat, proses perizinan penyiaran sangat sensistif. Bahkan, publik punya pandangan pelayanan sektor ini sangat resisten terhadap praktek-praktek illegal. Sejumlah persoalan yang sering jadi sandungan dalam proses ini adalah birokratis, tidak efisien, rawan kolusi dan korupsi, serta membentuk perilaku lembaga penyiaran menjadi buruk.

“Ini pun harus dikontrol, baik teknis maupun administratifnya. Karena itu, keberadaan KPI disemua tahapan menjadi sangat penting menjadi salah satu instrument tersebut. Ini demi terbentuknya jasa pelayanan publik yang baik dan transparan,” tandasanya. Red/RG