Proses perizinan yang mesti dilalui oleh lembaga penyiaran untuk mendapatkan izin tetap penyiaran dinilai sangat lama. Perlu ada pemotongan prosedur agar proses tersebut tidak memakan waktu hingga lebih dari waktu yang diharapkan oleh para pemohon. Keinginan tersebut disampaikan beberapa peserta dialog publik kerjasama KPI Pusat dengan KPID Sulawesi Selatan (Sulsel) di Makasar, Kamis 17 Februari 2011.

Menurut pengakuan salah satu peserta dari sebuah televisi lokal di Makasar, untuk mendapatkan izin tetap penyiaran televisi, mereka harus menunggu hingga waktu yang lama, hampir tujuh tahun. Padahal, mereka berharap ketika pertama melakukan permohonan izin tersebut bisa keluar tidak sampai 1,5 tahun, bahkan kurang dari itu.

Keluhan serupa juga dirasakan oleh Risma perwakilan dari lembaga penyiaran radio di Sulsel. Selain lama, proses yang dilalui juga berbelit-belit. Sebaiknya, kata dia, proses tersebut dibuat singkat saja dan lebih efisien.

Menyikapi adanya pemohon izin penyiaran yang harus menunggu hingga tujuh tahun, anggota KPI Pusat Iswandi Syahputra sampai terheran-heran. Dirinya tidak mengerti kenapa izin tersebut harus keluar hingga waktu yang lama. Sepatutnya, kata Iswandi, izin tetap sudah harus berada ditangan pemohon tidak lebih dari satu tahun.

“Memang antrian para pemohon yang ingin mendapatkan izin penyiaran menumpuk sangat tinggi. Kurang lebih tiga ribu berkas para pemohon perizinan yang menunggu dijadwalkan pemerintah untuk dibahas dalam forum rapat bersama. Perlu waktu menyelesaikan itu,” kata Iswandi.

Iswandi juga menyarankan supaya lembaga penyiaran membuat laporan atau kronologis terkait persoalan yang mereka dapati. Kemudian, hal itu disampaikan ke krisis center perizinan (KCP) di KPI. “Semua persoalan perizinan yang menjadi hambatan bisa diceritakan dan disampaikan ke kami,” tegasnya.

Sementara itu, anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan, Judhariksawan berpendapat untuk memangkas rantai panjang proses perizinan sebaiknya semuanya dikembalikan secara desentralisasi. “Jika ini dilakukan, saya pikir akan bisa memperpendek jalannya proses tersebut,” ungkapnya. Red/RG