Program Siaran “Dewa” RCTI Kena Teguran
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada RCTI terkait program siaran “Dewa” karena dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Program yang tayang pada 4 Oktober 2011 mulai pukul 19.41 WIB ini menayangkan adegan kekerasan berupa adegan tabrakan mobil yang mengeluarkan darah secara vulgar dan dilanjutkan dengan adegan muntah darah. Pelanggaran yang sama pun terjadi pada waktu tayang lain, yaitu 3 Oktober 2011.
Berdasarkan surat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, pelanggaran yang dilakukan dikategorikan pelanggaran atas pembatasan dan pelarangan program siaran kekerasan serta perlidungan anak dan remaja yang disiarkan oleh lembaga penyiaran. Penayangan gambar darah yang secara berlebihan dan dilakukan berulang-ulang dinilai telah melanggar P3SPS Pasal 10 dan Pasal 14 serta SPS Pasal 13 ayat (1), Pasal 25, dan Pasal 26 ayat (1). Sanksi tersebut dijatuhkan pada Rabu, 7 Desember 2011. Red/ST