PPPI : Iklan Lifebuoy Langgar Aturan
Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) menilai Iklan Lifebuoy versi "Mother Holding Child" melanggar ketentuan dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI). Dalam iklan tersebut, terdapat karakter yang digambarkan seolah-olah sebagai praktisi kesehatan.
Seperti diketahui, di dalam EPI diatur bahwa iklan dilarang menggunakan karakter yang seolah-olah ditampilkan sebagai dokter, perawat, farmasis, laboratoris dan pihak-pihak lain yang mewakili profesi kesehatan beserta segala atribut yang berkonotasi dengan profesi kesehatan.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Badan Pengawas Periklanan PPPI, Ridwan Handoyo dalam forum mediasi antara kantor pengacara Lubis-Santosa & Maulana yang mewakili PT. Reckitt Benckiser dengan sembilan stasiun TV, Selasa, 11 Januari 2011 .
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima aduan dari PT. Reckitt Benckiser, produsen sabun Dettol, mengenai iklan sabun Lifebuoy yang dinilai melanggar ketentuan. Irfan Arifin, dari kantor pengacara Lubis-Santosa & Maulana menyampaikan bahwa iklan Lifebuoy tersebut melanggar Keputusan Menteri Kesehatan No. 386/1994 dan Etika Pariwara Indonesia.
Menurut Irfan, walaupun kantornya tidak menampik memiliki kepentingan terkait pengaduan ini karena mewakili produsen pesaing Lifebuoy, namun perlu dicatat bahwa ada kepentingan publik yang lebih luas yaitu pelanggaran Keputusan Menteri Kesehatan yang juga melarang peragaan tenaga kesehatan atau karakter lainnya seolah-olah merepresentasikan profesi tenaga kesehatan.
"Untuk itu, dalam pelanggaran ini, masyarakatlah yang sesungguhnya dirugikan", kata Irfan dalam forum yang dipimpin oleh Dadang Rahmat Hidayat, Ketua KPI Pusat.
Judhariksawan, Anggota bidang Kelembagaan KPI Pusat menyampaikan apresiasinya kepada pihak pengadu karena jarang sekali kasus-kasus seperti ini diadukan. "Jarang ada kasus seperti ini diadukan, saya apresiasi jika ini atas nama publik. Ada hal normatif yang dilanggar. PPPI mengatakan ini melanggar EPI. tentunya KPI akan mempelajari sebagai bahan apa yang akan kita tempuh untuk langkah selanjutnya, ini akan kita plenokan terlebih dahulu", kata Judha.
Hal serupa juga disampaikan M. Riyanto, Anggota KPI Pusat yang juga hadir dalam pertemuan ini. "Walaupun PPPI menyatakan iklan ini melanggar EPI namun KPI meminta waktu untuk mengkaji masalah ini. Alasan-alasan dari sisi materil sudah ok, namun dari sisi formil masih harus dipelajari, kami terima kasih atas masukan ini", kata Riyanto.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor KPI Pusat, dari sembilan stasiun yang diundang yang hadir dalam pertemuan yang dipimpin Dadang Rahmat Hidayat, Ketua KPI Pusat kali ini, adalah Global TV, MNC TV, RCTI, TV One, Trans 7, Trans TV, dan ANTV.
Di akhir pertemuan, Ridwan Handoyo mengingatkan semua pelaku industri iklan bahwa EPI merupakan produk dari Dewan Periklanan Indonesia (DPI). Sedangkan DPI beranggotakan sebelas asosiasi profesi termasuk Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI). Untuk itu, Ridwan meminta semua pihak yang terlibat dalam industri ini untuk menaati ketentuan yang ada dalam EPI.Red/SH