Polda Jateng Tindaklanjuti Laporan KPID Jateng

altKomisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mendapatkan respon positif dari Polda Jawa Tengah terkait laporan mengenai tayangan Silet,7 November 2010, di RCTI. Polda, 17 Maret, memanggil pelapor, Zainal Abidin Petir, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.

Di hadapan penyidik Polda, Zainal menjelaskan kronologis dugaan tayangan Silet yang telah melakukan penyesatan, bohong, fitnah dan mengarah pada SARA. Dalam Tayangan Silet Permadi menerangkan bahwa seolah-olah bencana alam yang begitu luar biasa, kebetulan bertepatan dengan letusan gunung Merapi,  tidak lain akibat kutukan Prabu Brawijaya dan Sabdo Palon Noyo Genggong atas tiga  dosa besar yang dilakukan oleh Raden Patah.
Menurut Zainal,  tiga dosa besar Raden Patah yang dihubung-hubungkan  dengan datangnya berbagai bencana yakni, dosa terhadap orang tuanya ( Prabu Brawijaya) yang telah menyerbu, menaklukkan, dan memaksa orang tuanya untuk pindah agama. Kedua, dosa terhadap negara. Dijelaskan bahwa Demak adalah bagian dari Majapahit kemudian Raden Patah dijadikan raja Demak tapi dia menghancurkan dan menjatuhkan Majapahit (Prabu Brawijaya). Ketiga dosa terhadap agama, yakni rakyat Majapahit sudah mempunyai agama sendiri tapi dipaksa oleh Raden Patah yang dibantu kelompok Wali-Wali untuk masuk agama Rasul.

”RCTI patut diduga telah melakukan tindak pidana pasal 57 jo pasal 36 ayat 5 dan ayat 6 UU 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran,” ungkap Zainal.Red dari KPID Jateng