PNS Boleh Jadi Anggota KPID
Pegawai Negeri Sipil diperbolehkan untuk menjadi anggota Komisi
Penyiaran Indonesia Daerah, asalkan jabatan yang disandangnya dilepas.
Kepala
sekretariat KPID Provinsi Jambi, Abdurahman Sayuti di Jambi, Minggu
(26/12), mengatakan, tidak ada larangan bagi masyarakat setempat yang
berkeinginan ikut dalam pencalonan diri sebagai anggota KPID, baik PNS,
dosen, wartawan, maupun pegawai swasta lainnya.
Ia mengatakan, siapapun diperbolehkan, dan jika seorang PNS yang tengah menjadi pejabat harus melepaskan jabatannya.
"Begitu
juga dengan seorang dosen, dia tidak diperkenankan lagi untuk menjadi
dosen, wartawan dia harus lepas dari jabatannya sebagai wartawan
diperusahaannya," kata Abdurahman Sayuti.
Berkaca dengan
provinsi-provinsi lain, anggota KPID terdiri dari berbagai unsur, ada
yang berasal dari unsur akademisi, dan ada pula yang berasal dari
kalangan birokrat.
Ia mencontohkan anggota KPI pusat ada yang
berasal dari kalangan dosen. Jenjang pendidikannya pun tak
tanggung-tanggung ada yang sudah mendapat gelar doktor.
Apalagi,
sambungnya, salah satu syarat untuk mengikuti pencalonan pun sudah
adalah membuat surat pernyataan tertulis bahwa calon anggota KPID
tersebut bukan anggota legislatif dan yudikatif serta serta bukan
pejabat pemerintahan.
Lalu pernyataan tertulis yang bersangkutan
bukan pengurus/anggota Parpol. Surat pernyataan itu disertai dengan
materai 6.000. Untuk itu, ia pun memprediksikan para calon KPID Provinsi
Jambi nantinya juga banyak ada yang berasal dari kalangan dosen,
wartawan dan pegawai swasta lainnya. Terlebih lagi mungkin ada yang
sudah berpengalaman dalam dunia penyiaran.
Abdurahman Sayuti
menjelaskan, anggota KPID nantinya akan mengawasi segala pemberitaan
yang ditayangkan oleh media. Baik media cetak maupun elektronik. Jika
terdapat sesuatu yang jangkal pada tayangannya, pihak KPID diperbolehkan
menegur.
"Selain itu KPID juga mempunyai wewenang untuk
menyetop penayangan. Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 32
tahun 2002 tentang penyiaran," ungkapnya.
KPID juga berfungsi
sebagai lembaga perwujudan partisipasi masyarakat dalam penyiaran, yakni
mewadahi aspirasi dan mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.
Di
balik itu juga fungsinya harus sejalan dengan azas pokok KPID sebagai
lembaga yang bersifat independen yang harus dapat melindungi masyarakat
dari ketidakberdayaan menghadapi berbagai kepentingan dan kekuatan. Red/RG dari Ant dan MI