Pegawai Negeri Sipil diperbolehkan untuk menjadi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, asalkan jabatan yang disandangnya dilepas.

Kepala sekretariat KPID Provinsi Jambi, Abdurahman Sayuti di Jambi, Minggu (26/12), mengatakan, tidak ada larangan bagi masyarakat setempat yang berkeinginan ikut dalam pencalonan diri sebagai anggota KPID, baik PNS, dosen, wartawan, maupun pegawai swasta lainnya.

Ia mengatakan, siapapun diperbolehkan, dan jika seorang PNS yang tengah menjadi pejabat harus melepaskan jabatannya.

"Begitu juga dengan seorang dosen, dia tidak diperkenankan lagi untuk menjadi dosen, wartawan dia harus lepas dari jabatannya sebagai wartawan diperusahaannya," kata Abdurahman Sayuti.

Berkaca dengan provinsi-provinsi lain, anggota KPID terdiri dari berbagai unsur, ada yang berasal dari unsur akademisi, dan ada pula yang berasal dari kalangan birokrat.

Ia mencontohkan anggota KPI pusat ada yang berasal dari kalangan dosen. Jenjang pendidikannya pun tak tanggung-tanggung ada yang sudah mendapat gelar doktor.

Apalagi, sambungnya, salah satu syarat untuk mengikuti pencalonan pun sudah adalah membuat surat pernyataan tertulis bahwa calon anggota KPID tersebut bukan anggota legislatif dan yudikatif serta serta bukan pejabat pemerintahan.

Lalu pernyataan tertulis yang bersangkutan bukan pengurus/anggota Parpol. Surat pernyataan itu disertai dengan materai 6.000. Untuk itu, ia pun memprediksikan para calon KPID Provinsi Jambi nantinya juga banyak ada yang berasal dari kalangan dosen, wartawan dan pegawai swasta lainnya. Terlebih lagi mungkin ada yang sudah berpengalaman dalam dunia penyiaran.

Abdurahman Sayuti menjelaskan, anggota KPID nantinya akan mengawasi segala pemberitaan yang ditayangkan oleh media. Baik media cetak maupun elektronik. Jika terdapat sesuatu yang jangkal pada tayangannya, pihak KPID diperbolehkan menegur.

"Selain itu KPID juga mempunyai wewenang untuk menyetop penayangan. Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran," ungkapnya.

KPID juga berfungsi sebagai lembaga perwujudan partisipasi masyarakat dalam penyiaran, yakni mewadahi aspirasi dan mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.

Di balik itu juga fungsinya harus sejalan dengan azas pokok KPID sebagai lembaga yang bersifat independen yang harus dapat melindungi masyarakat dari ketidakberdayaan menghadapi berbagai kepentingan dan kekuatan. Red/RG dari Ant dan MI