Perubahan UU Penyiaran Diharapkan Permudah Akses LP Komunitas
Jakarta - Undang-undang Penyiaran hasil perubahan diharapkan mampu mengakomodasi kepentingan lembaga penyiaran komunitas lebih banyak dari sebelumnya. Selain itu, undang-undang hasil perubahan tersebut dapat memberikan kemudahan kepada lembaga penyiaran komunitas dalam semua aspek proses perizinan.
Anggota KPI Pusat, Mochamad Riyanto, pada saat menjadi narasumber Panja Perubahan UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran di Komisi I DPR RI, Selasa, 22 November 2011, menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk lembaga penyiaran komunitas dalam perubahan UU Penyiaran. Salah satu rekomendasi yang disampaikan beliau yakni pentingnya proses perizinan bagi lembaga penyiaran komunitas disederhanakan.
“Harus ada pembedaan antara komunitas dengan lembaga penyiaran lain dalam proses perizinan. Selama ini, proses yang dilalui LPK sama dengan lembaga penyiaran lain. Secara normatif saja, proses perizinan untuk radio bisa mencapai satu tahun. Bahkan, sampai saat ini, baru tiga LP komunitas yang mendapatkan izin penyiaran tetap dari Negara. Ribuan LPK lainnya masih menunggu proses,” kata Riyanto.
Selain itu, usul Riyanto, sebaiknya hanya berupa badan atau lembaga berdasarkan AD/RT yang didaftarkan dimasing-masing pemerintah daerah. Ini untuk mempermudah berdirinya LP komunitas karena kebutuhannya yang strategis untuk edukasi dan informasi.
Terkait hal itu, Riyanto memandang perlu adanya keringanan untuk biaya penggunaan frekuensi, biaya prasyarat administrasi dalam proses perizinannya. “Jangan itu memberatkan mereka dan sebaiknya ditentukan secara khususnya,” kata dosen hukum Untag Semarang ini.
Dalam pengembangan kualitas teknologi siaran, lanjut Riyanto dalam rekomendasinya, LP komunitas diperbolehkan menerima bantuan dalam bentuk infrastruktur dari pemerintah atau pihak luar dengan tetap dijamin sifat independensinya.
Riyanto juga berharap jangkauan siaran LP komunitas lebih diperluas. Aturan saat ini, jangkauan siaran LP komunitas dibatasi hanya 2,5 km (jarak udara). “Dibeberapa daerah, jarak demikian tidak efektif untuk bersiaran karena terbentur keadaan geografis,” ulasnya.
Beberapa usulan juga disampaikan Riyanto seperti LP komunitas dapat berjaringan program siaran dengan LP publik dan atau LP lokal. Selain itu, LP komunitas boleh menyiarkan atau menayangkan iklan layanan masyarakat dari pihak luar komunitasnya. (Red/RG)