Perlu Sanksi SPS KPI Berefek Jera
Belumnya adanya sanksi dalam P3 dan SPS dinilai menjadi salah satu penyebab masih banyaknya lembaga penyiaran belum jera melanggar aturan yang disusun oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal ini diakui para narasumber yang mengisi agenda sosialisasi P3 dan SPS KPI di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), 14 Juli 2010.
Belumnya adanya sanksi dalam P3 dan SPS dinilai menjadi salah satu penyebab masih banyaknya lembaga penyiaran belum jera melanggar aturan yang disusun oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal ini diakui para narasumber yang mengisi agenda sosialisasi P3 dan SPS KPI di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), 14 Juli 2010.
Ketua KPID Sulawesi Selatan (Sulsel), Azwar Hasan, P3 dan SPS KPI saat ini belum memasukan pasal sanksi yang bersifat permanen bagi lembaga penyiaran pelanggar aturan yang dimaksud. Adanya sanksi bisa memberi efek jera bagi lembaga penyiaran untuk tidak melanggar lagi, lanjutnya. “Faktor itu menjadi salah satu kendala mengapa pemberlakuan P3 dan SPS KPI tidak maksimal oleh lembaga penyiaran. Selain itu juga, faktor P3 dan SPS belum menjadi interval kontrol habit dikalangan media,” jelas Azwar di depan ratusan peserta yang sebagian besar merupakan perwakilan lembaga penyiaran di Sulsel.
Azwar memita kepada masyarakat terus mendukung KPI atau KPID dalam melaksanakan tugas dan kewenangan melakukan kontrol tayangan agar memberikan efek jera bagi lembaga penyiaran.
Di tempat sama, Wakil Ketua KPI Pusat Nina Mutmainnah membenarkan jika yang belum ada dalam aturan P3 dan SPS KPI adalah sanksi yang mempunyai efek jera bagi lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran. Karena itu, pihaknya, berencana akan membicarakan hal ini untuk merumuskan sanksi yang kemungkinan dalam bentuk sanksi denda. “Mudah-mudahan dengan sanksi ini bisa menjawab kegundahan dan juga bisa efektif memberi efek jera pelanggarnya,” ungkap Nina.
Nina mengungkapkan rencana merevisi P3 dan SPS soal program faktual dan banyaknya keluhan terhadap infotainmen. Namun, untuk persoalan berita (news), Nina menyatakan KPI harus duduk bersama Dewan Pers untuk membahasnya.
Selain itu, Nina juga memberi perhatian khusus kepada kalangan kampus khususnya mahasiswa supaya menjadi basis literasi media bagi masyarakat. Dengan begitu, masyarakat akan menjadi kritis dan tahu mana yang saleh dan mana yang salah terhadap tayangan televisi.
Terkait rencana pemberian sanksi berefek jera itu, sejumlah peserta menyatakan dukungannya. Salah satunya datang dari kalangan usaha televisi kabel di Sulsel, Riky. Menurutnya, KPI harus memberi sanksi yang tegas kepada para pelanggar karena itu merupakan kewenangan KPI. “Kami mendukung itu,” tegasnya.
Dukungan senanda juga datang dari akademisi Sulsel Mulyadi. Menurutnya, kewenangan KPI harus diperkuat dan diperjelas. Karennya, jika rencana revisi UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran berjalan, sebaiknya penguatan kewenangan KPI harus diutamakan. “Saya berharap KPI diperkuat kewenangannya, bukan malah didegradasi,” ungkapnya. Red/RG
Ketua KPID Sulawesi Selatan (Sulsel), Azwar Hasan, P3 dan SPS KPI saat ini belum memasukan pasal sanksi yang bersifat permanen bagi lembaga penyiaran pelanggar aturan yang dimaksud. Adanya sanksi bisa memberi efek jera bagi lembaga penyiaran untuk tidak melanggar lagi, lanjutnya. “Faktor itu menjadi salah satu kendala mengapa pemberlakuan P3 dan SPS KPI tidak maksimal oleh lembaga penyiaran. Selain itu juga, faktor P3 dan SPS belum menjadi interval kontrol habit dikalangan media,” jelas Azwar di depan ratusan peserta yang sebagian besar merupakan perwakilan lembaga penyiaran di Sulsel.
Azwar memita kepada masyarakat terus mendukung KPI atau KPID dalam melaksanakan tugas dan kewenangan melakukan kontrol tayangan agar memberikan efek jera bagi lembaga penyiaran.
Di tempat sama, Wakil Ketua KPI Pusat Nina Mutmainnah membenarkan jika yang belum ada dalam aturan P3 dan SPS KPI adalah sanksi yang mempunyai efek jera bagi lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran. Karena itu, pihaknya, berencana akan membicarakan hal ini untuk merumuskan sanksi yang kemungkinan dalam bentuk sanksi denda. “Mudah-mudahan dengan sanksi ini bisa menjawab kegundahan dan juga bisa efektif memberi efek jera pelanggarnya,” ungkap Nina.
Nina mengungkapkan rencana merevisi P3 dan SPS soal program faktual dan banyaknya keluhan terhadap infotainmen. Namun, untuk persoalan berita (news), Nina menyatakan KPI harus duduk bersama Dewan Pers untuk membahasnya.
Selain itu, Nina juga memberi perhatian khusus kepada kalangan kampus khususnya mahasiswa supaya menjadi basis literasi media bagi masyarakat. Dengan begitu, masyarakat akan menjadi kritis dan tahu mana yang saleh dan mana yang salah terhadap tayangan televisi.
Terkait rencana pemberian sanksi berefek jera itu, sejumlah peserta menyatakan dukungannya. Salah satunya datang dari kalangan usaha televisi kabel di Sulsel, Riky. Menurutnya, KPI harus memberi sanksi yang tegas kepada para pelanggar karena itu merupakan kewenangan KPI. “Kami mendukung itu,” tegasnya.
Dukungan senanda juga datang dari akademisi Sulsel Mulyadi. Menurutnya, kewenangan KPI harus diperkuat dan diperjelas. Karennya, jika rencana revisi UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran berjalan, sebaiknya penguatan kewenangan KPI harus diutamakan. “Saya berharap KPI diperkuat kewenangannya, bukan malah didegradasi,” ungkapnya. Red/RG