Perkuat Kewenangan KPI
Jakarta – Regulator penyiaran di suatu negara demokrasi diwadahi oleh sebuah lembaga negara independen seperti AS dengan FCC, Inggris dengan OFCOM, Australia dengan ACMA, serta Prancis dengan CSA. Di Indonesia, lembaga negara tersebut adalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sayangnya, kewenangan KPI tidaklah sama dengan regulator penyiaran dari negara-negara yang disebutkan tadi. Kewenangan yang dimiliki KPI terbatas atau dibatasi.
Ade Armando, akademisi dari Universitas Indonesia (UI), menegaskan jika dirinya menginginkan KPI menjadi regulator penyiaran di Indonesia dengan kewenangan diperluas. Adapun pemerintah, menurutnya, hanya memiliki kewenangan dalam hal teknis dan infrastruktur.
“Pemerintah menetapkan alokasi frekuensi yang dapat dimanfaatkan untuk penyiaran, namun keputusan tentang siapa yang berhak menggunakan frekuensi tersebut adalah KPI. Pemerintah mengawasi atau memonitor aspek teknis penggunaan frekuensi,” jelas Anggota KPI Pusat periode 2004-2006 ini saat berlangsungnya diskusi dalam FGD Pra Rakornas KPI 2012 di kantor KPI Pusat, Selasa, 13 Maret 2012.
Kondisi yang terjadi saat ini, kata Ade, KPI bukanlah regulator tunggal dalam dunia penyiaran Indonesia. Sebagian kewenangan itu ada di pemerintah dengan mengeluarkan peraturan-pelaksanaan UU. KPI hanya mengeluarkan mengeluarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang memuat ketentuan mengenai isi siaran.
Mengenai kekuatiran jika KPI menjadi regulator tunggal dengan kekuasaan tidak menjadi tak terbatas, Ade menyatakan, itu bisa dicegah dengan mekanisme banding yang dapat diambil lembaga penyiaran (LP) terhadap keputusan-keputusan KPI yang berisikan sanksi terhadap LP dan dalam hal perizinan.
Bila yang dikuatirkan adalah ketidaksiapan KPI untuk menjalankan kewenangannya secara operasional, Ade mengatakan yang diperlukan adalah penguatan Sekretariat KPI.
Eko Maryadi, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), yang menjadi salah satu narasumber acara diskusi, mendukung penguatan KPI sebagai satu-satunya regulator penyiaran. “Kami menginginkan KPI menjadi komisi yang kuat dan berpihak kepada kepentingan publik dan independen,” tegasnya.
Item, biasa Eko disapa, menyatakan akan mengawal proses perubahan UU Penyiaran bersama-sama KIDP (Koalisi Independen Demokratisasi Penyiaran). Upaya pengawalan tersebut dilakukan demi terciptanya UU Penyiaran baru yang demokratis dan memihak publik.
Amir Effendi Siregar, pengamat penyiaran yang juga Dosen di Universitas Islam Indonesia (UII) mengatakan, peranan badan regulasi independen seperti KPI yang merupakan lembaga negara lebih menentukan (dominan) karena media penyiaran mempergunakan ranah publik.
Karena media penyiaran mempergunakan ranah publik, sudah seharusnya dipergunakan dan dimanfaatkan bagi seluas-luasnya kesejahteraan publik. “Frekuensi ini dipakai dan dipinjam sementara oleh pemodal dan pemilik stasiun televisi dan radio,” kata Amir dalam presentasinya. RG