Perda Baru TV Kabel Dorong Harmonisasi
Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengaturan televisi jaringan kabel (TV Kabel), Rabu, 6 Juli 2011. Perda ini diharapkan bisa mendorong harmonisasi dengan Perda yang sudah diterbitkan di beberapa DPRD kabupaten dan kota di Sulsel.
Harapan tersebut disampaikan Ketua KPID Sulsel, Rusdin Tompo, saat dihubungi kpi.go.id di Makassar, Kamis, 7 Juli 2011. Menurut dia, perda-perda sejenis yang sudah dibuat seperti di kabupaten Tana Toraja, Barru, dan Enrekang, sebaiknya mengikuti aturan yang lebih tinggi dan tidak lepas dari substansi Perda yang baru dibuat serta UU Penyiaran. “Keberadaan perda-perda tersebut sebaiknya lebih bersifat eksekusi,” katanya.
Selain itu, Rusdin juga mengharapkan, penetapan Perda tentang televisi kabel ini bisa berdampak baik dalam upaya penataan wilayah penyelenggaraan lembaga penyiaran berlangganan di Sulsel.
“Perda ini akan memberi pemahaman dan sinkronisasi secara jelas mengenai regulasi dan proses operasionalisasi di lapangan. Di dalam Perda dijelaskan fungsi dan tugas dari dinas terkait seperti tugas dinas perhubungan dan dinas Infokom dalam proses penyelenggaraan penyiaran televisi kabel ini,” jelas Rusdin.
Penataan jaringan televisi kabel, lanjut Rusdin, memang harus diperketat pada izin siarannya. Menurut Rusdin, proses awal perizinan TV Kabel berada di KPID. Selanjutnya, dievaluasi Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) dan Dinas Perhubungan Sulsel, kemudian di dorong ke dewan dan tetapkan legalitasnya oleh Pemeritah.
Rusdin melaporkan, data di KPID Sulsel menyatakan jumlah TV kabel di Sulsel hampir 100 lembaga penyiaran. Dalam kesempatan itu, Rusdin juga mengharapkan agar ada sosialisasi mengenai Perda ini supaya semua pihak terkait dapat mendukung keberadaan perda baru tersebut. (Red/RG)