Penyedia TV Kabel Batam Berharap Perda
PT Broadband Communication mengharapkan Pemerintah
Provinsi Kepulauan Riau membuat peraturan daerah (perda) untuk lembaga
penyiaran televisi kabel.
"Bila ada perda,
justru kami yang di bidang usaha televisi kabel merasa lebih aman, dan
selain berjualan dapat pula berkontribusi pada penghasilan asli daerah,"
kata Siskadarmanto, pemilik PT Broadband Communication (BC) dalam
Evaluasi Dengar Pendapat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri,
di Batam, Kamis (16/12/2010).
Ia mengemukakan
harapan itu menanggapi Ketua Komisi I DPRD Sukri Fahrial mengenai
perlunya dibuat perda supaya usaha televisi kabel selain lebih tertib
juga berkontribusi pada pendapatan asli daerah.
Di
Batam, dewasa ini terdapat 10 pengelola TV kabel yang telah mendapat
rekomendasi dari KPID Kepri, dan PT BC baru tahap EDP, sementara sekitar
100 perusahaan sejenis telah beroperasi baik sebagai cabang maupun
perusahaan induk.
Perkembangan tv kabel yang
belum diatur pemerintah daerah menyebabkan pengelola memasang kabel di
tiang-tiang listrik dan tiang telepon sehingga mengganggu keindahan
kota, selain belum berkontribusi pada PAD.
Direktur
Teknik BC, Dendi Aditya Renjana, mengatakan perusahaannya telah menanam
modal sekitar Rp 3 miliar, termasuk untuk kantor.
BC
dalam enam bulan operasi hingga sekarang melayani 500 pelanggan dengan
kabel coax di perumahan Marcelia, Sukajadi, Legenda Malaka, Legenda
Bali, Hang Lekir dan Sei Panas. "Kami sedang mengintegrasikan sistem dan
akan menggunakan kabel serat optik sehingga dapat menambah pelayanan
berupa ’closed-circuit television’, ’internet’ dan ’voice over internet
protocol’ di satu kabel," kata Siskadarmanto.
Pemilik
PT BC memproyeksi bahwa dalam tiga tahun mendatang pelanggannya
berjumlah 3.000-4.000, dan dengan demikian investasinya mencapai titik
impas.
Ketua KPID Kepri Parlindungan Sihombing
mengatakan akan menertibkan tv kabel dan minta penyelenggaranya melapor
dan mengurus perizinan seperti yang telah dilakukan 11 perusahaan.
Perizinan bagi penyelenggara televisi kabel diatur Undang-Undang No 32/2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No 28/2008 tentang Tatacara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran. Red/RG dari Kompas