Pentingnya Peran Orangtua Untuk Melindungi Anak dari Tayangan Negatif di Banjarmasin
Kamis (5/8), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bekerja sama dengan KPI Daerah (KPID) Kalimantan Selatan (Kalsel) mensosialisasikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) di Banjarmasin, Kalsel. Selain Ketua KPID Kalsel H. Suripno Sumas yang menjadi narasumber, anggota KPI Pusat yang datang menjadi narasumber adalah Ezki Tri Rezeki dan Azimah.
Kamis (5/8), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bekerja sama dengan KPI Daerah (KPID) Kalimantan Selatan (Kalsel) mensosialisasikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) di Banjarmasin, Kalsel. Selain Ketua KPID Kalsel H. Suripno Sumas yang menjadi narasumber, anggota KPI Pusat yang datang menjadi narasumber adalah Ezki Tri Rezeki dan Azimah, sosialisasi P3-SPS di Banjarmasin dihadiri oleh perwakilan dari lembaga penyiaran (LP) lokal, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi kemahasiswaan. Peran masyarakat terutama orangtua menjadi salah satu topik sosialisasi P3-SPS untuk melindungi anak dan remaja dari tayangan negatif dan menciptakan penyiaran yang sehat di Banjarmasin.
Dalam pembukaannya H. Suripno Sumas mengharapkan peran serta masyarakt untuk ikut mengawasi siaran untuk menekan dampak negatif dari siaran televisi dan radio, tujuannya adalah untuk mencerdaskan bangsa khususnya masyarakat Banjarmasin. Dengan adanya sosialisasi P3-SPS ini, Suripno mengharapkan lembaga penyiaran dan masyarakat dapat memahami peraturan KPI ini.
Moderator Ahmad Syaufi sebelum memulai acara mengatakan bahwa KPID Kalsel adalah sebagai regulator yang tugasnya membuat peraturan, mengawasi, dan memberikan sanksi. Lembaga penyiaran wajib mematuhi P3-SPS untuk menciptakan televisi yang edukatif.
Sebagai pembicara pertama, Ezki Tri Rezeki memulai penjelasan soal muatan positif dan negatif dari televisi, Ezki mengungkapkan bahwa saat ini program acara televisi lebih banyak yang bersifat negatif. Televisi memberikan dampak yang besar kepada masyarakat, televisi dapat mempengaruhi sikap, perilaku, dan cara berpikir dari seseorang terutama anak dan remaja yang masih belum kritis dalam menanggapi siaran televisi.
Ezki memberikan perhatian khusus bagi perlindungan terhadap anak dan remaja dari siaran televisi yang negatif. Menurut Ezki, waktu menonton anak dan remaja perlu menjadi perhatian bagi para orangtua. Anak dan remaja masih belum kritis dalam berpikir, cenderung mengimitasi, dan mudah dipengaruihi oleh teman sebayanya. Ezki juga menjelaskan kalau pola menonton anak secara umum masih buruk, diantaranya, konsumsi TV yang masih tinggi, pilihan program acara yang tidak sesuai dengan usia mereka, dan menonton tanpa pendampingan orangtua. "IdeaInya, anak-anak menonton TV adalah 2 jam sehari dan bimbingan dari orangtua perlu dilakukan," jelas Ezki.
Literasi media dari masyarakat diperlukan untuk melindungi anak dan remaja. Selain itu, orangtua juga harus memiliki kreativitas untuk mengalihkan anak dari menonton TV.
Anggota KPI Pusat Azimah turut menyuarakan hal yang sama, masyarakat termasuk anak dan remaja memiliki hak untuk memperoleh konten siaran yang baik. Anak dan remaja harus dilindungi dari program acara yang mengandung konten negatif, seperti, kekerasan, pornografi, dan lain-lain. Menurut Azimah, pornografi tidak etis ditampilkan di televisi yang merupakan media publik yang dapat disaksikan oleh siapapun termasuk anak-anak. "Dengan sosialisasi P3-SPS ini diharapkan lembaga penyiaran dapat memahaminya, sebelum LP membuat program, mereka harus mengacu kepada P3, dan setelah program tayang di TV, LP harus mengacu kepada SPS, dalam arti, harus ada internal censorship dari LP terhadap sebuah program yang diproduksi/ditayangkannya," kata Azimah.
H. Suripno Sumas juga mengajak orangtua, masyarakat, dan guru dapat menempatkan diri untuk mendampingi anak dan remaja dari bahaya negatif televisi, oleh karena itu semua unsur harus dapat memahami P3-SPS ini dengan baik untuk mewujudkan penyiaran yang bermanfaat bagi publik di Banjarmasin khususnya.Red/AN