Pengumuman Peluang Usaha Jangan Menghambat Proses Perizinan
“Permohonan izin penyiaran yang masuk setelah 4 September 2008 tidak harus menunggu pengumuman peluang usaha, mereka tetap diberi kesempatan dibahas dalam proses Pra-FRB,” usul Said Firdaus, Anggota KPID Aceh bidang Infrastruktur Penyiaran. Pernyataan Said tersebut disela-sela berlangsungnya forum Pra-FRB pemohon perizinan untuk Aceh, Banten, Jawa Tengah dan Papua Barat di Hotel Akmani, Rabu, 11 Mei 2011.
Menurut Said, apabila langkah ini diaplikasikan pada proses Pra-FRB di daerah lainnya dapat menjadi model untuk menciptakan tatanan pelayanan proses perizinan yang cepat dan efisien.
Dadang Rahmat Hidayat, Ketua KPI Pusat, mendukung usulan Said dengan alasan pengumuman peluang usaha jangan menjadi hambatan dalam proses perizinan. Proses Pra-FRB hanya melakukan pengecekan, pencatatan, pencocokan kelengkapan data para pemohon yang sudah mendapatkan rekomendasi kelayakan. Keputusan untuk menolak atau menerima menjadi kewenangan forum rapat bersama (FRB).
Said menambahkan persoalan metode yang digunakan untuk menetapkan peluang usaha di setiap daerah jangan semata mata hanya menggunakan pertimbangan ekonomi. Persoalan dilematis akan timbul jika daerah tersebut masuk dalam kategori daerah tertinggal lalu peluang usahanya tidak dibuka kemudian bagaimana dengan kebutuhan masyarakat akan informasi.“Informasi bagian dari pendidikan masyarakat untuk cerdas,” kata Said.
Sementara itu Saharuddin, Kasubdit Perizinan Televisi Kementerian Kominfo mengatakan, pemerintah akan mengumumkan peluang usaha penyiaran khusus untuk radio pada awal bulan Juni 2011. Dalam Pra-FRB yang berlangsung hingga malam hari itu, sebanyak 51 lembaga penyiaran masuk dalam pembahasan forum tersebut.
Adapun ke 51 lembaga penyiaran itu, antara lain, Aceh (3 radio komunitas dan 1 televisi swasta), Banten (3 radio dan 1 televisi), Jawa Tengah (10 radio publik, 3 radio swasta, 16 radio komunitas), dan Papua Barat (2 radio swasta dan 4 televisi berlangganan). Red/RG