Penggabungan TVRI dan RRI Untuk Kemajuan

Jakarta - Rencana penggabungan lembaga penyiaran publik (LPP) TVRI dan RRI kembali dibahas dalam sebuah seminar yang diadakan Bappenas dengan tema “Revitalisasi LPP Untuk Mendukung Terwujudnya Masyarakat Informasi Indonesia,” di Hotel Nikko Jakarta, 8 Desember 2011. Sejumlah pihak meminta agar penggabungan tersebut dipandang sebagai sebuah kedewasaan untuk pengembangan keduanya di masa mendatang.

Anggota Komisi I DPR RI, Tantowi Yahya, salah satu peserta seminar tersebut menyampaikan, penggabungan keduanya dinilai dari presfektif efisiensi dan membangun keduanya ke depan. Ini harus dilihat dari kacamata kedewasaan. Karena itu, penggabungan TVRI dan RRI adalah sebuah keniscayaan.

“Memang sejarah sangat penting, tapi kita harus lihat ke depan. Apa yang akan disumbangkan lembaga penyiaran ini nantinya,” katanya. Untuk itu, lanjut Tantowi, keberadaan lembaga penyiaran publik ini harus terus di dukung demi kemajuannya dan bisa menjadi lembaga penyiaran nomor satu.

Tantowi juga menyoroti persoalan sumber daya manusia di kedua lembaga penyiaran tersebut. Menurutnya, industri penyiaran merupakan industri kreatif dan itu membutuhkan orang-orang kreatif dan dinamis.

Sementara, perwakilan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Sukarno Abdulrachman,  setuju jika penggabungan TVRI dan RRI dilakukan untuk kepentingan efisiensi. Namun, ini akan sulit dilakukan karena ada perbedaan budaya di dua lembaga ini. “Kalau akan dilakukan, harus bertahap. SDM juga patut diperhatikan, cari bibit yang unggul,” katanya.

Selain itu, lanjut Karno, mengenai aspek penganggaran LPP harus dipikirkan masak-masaka. Menurutnya, sistem penganggaran bisa dilakukan dari beberapa opsi. Opsi pembiayaan melalui iuran kepada masyarakat kalau memang APBN tidak mencukupi. “Pembiayaannya juga bisa melalui iklan. Alternatif-alternatif ini bisa jadi solusi ke depannya,” katanya.  Khusus untuk TVRI, kata Karno, pembiayaan operasionalisasi yang pantas disiapkan dalam setiap tahun adalah 3 trilyun.

Direktur RRI, Niken Widiastuti, mengharakan agar prinsip lembaga penyiaran publik harus dijalankan ketika proses penggabungan LPP dilakukan. Menurutnya, LPP itu milik negara dan untuk kepentingan negara. “Negara itu terdiri dari rakyat, ekseskutif, legislatif dan yudikatif. Karena itu semuanya harus dilayani,” tegasnya. Red