Pengaturan Digitalisasi Penyiaran Tak Cukup Permen
Jakarta - Pengaturan tentang penerapan sistem digitalisasi penyiaran seharusnya dalam bentuk Undang-Undang (UU), bukan hanya dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen). Pengaturan dalam bentuk UU sangat diperlukan untuk menjamin adanya diversity of ownership dan diversity of content.
"Kami berpendapat diversity of ownership juga content, patut dijaga dalam UU. Dalam arti kepentingan publik harus dijaga. Permen yang ada dalam hal ini Permen No 22/2001 tidak menjamin hal itu," kata Direktur Eksekutif Media Link Ahmad Faishol, dalam Diskusi Publik 'Aturan TV Digital, Keaneragaman atau Monopoli' di Warung Daun, Cikini, Kamis, 2 Februari 2012.
Menurut Faishol, Permen tersebut justru berpotensi untuk memunculkan monopoli dalam industri penyiaran. Faishol menegaskan hal tersebut, terdapat pada Pasal 5 dan 4 Permen tersebut yang menyatakan bahwa Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LP3M) dibolehkan menguasai multipleks lebih dari satu zona siaran.
"Peraturan Menteri itu jelas-jelas melanggar UU No 32/2002, yang mana UU No 32 menegaskan pembatasan kepemilikan lembaga penyiaran. Sangat wajar bila ada kekhawatiran 15 zona yang ditetapkan akan dimiliki 2 - 3 LP3M, yang kini dimiliki segelintir pengusaha besar," kata Faishol seperti dikutip Kompas dan Suara Merdeka.
Diskusi ini juga menghadirkan Anggota KPI Pusat, Judhariksawan dan Henry Subiakto (Staf Ahli Kementerian KOminfo bidang Komunikasi dan Media Massa). Seorang pembicara lain yang dijadwalkan hadir, Effendi Choirie (Anggota Komisi I DPR), masih belum datang.
Dilanjutkan Ahmad Faisol, kekhawatiran yang muncul adalah penguasaan zona oleh beberapa LP3M yang dimiliki penguasaha besar. Karena itu, MediaLink mendesak Komisi I DPR untuk memasukkan pengaturan digitalisasi penyiaran dalam materi revisi atau perubahan UU Penyiaran. Red/RG