Penerbitan SP3 Kasus Silet Tidak Berlandaskan Hukum
Jakarta - Replik Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atas jawaban termohon (Mabes Polri) mengenai penghentian penyidikan perkara yang diterbitkan penyidikan kepolisian dalam Surat Perintah Penghentian Penuntutan (SP3) No. B/53/III/2011/Tipidter sangat tidak berlandaskan hukum. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum KPI, Ria Dwi Latifa, dalam siding lanjutan pra-peradilan gugatan KPI atas SP3 kasus Silet oleh Mabes Polri, Rabu, 7 September 2011.
Menurut Ria, penyidik kepolisian pernah mengirimkan surat kepada KPI dengan No.Pol.B/53/III/2011/Tipiter, tanggal 28 Maret 2011, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). "Jelas di dalam surat tersebut tertulis pada point 2 menyebutkan adanya penghentian penyidikan karena perkaranya bukan merupakan tindak pidana dan tidak cukup bukti, sehingga dengan dasar itu KPI mengajukan permohonan praperadilan,” jelasnya.
Selain itu, dalam replik yang disampaikan Ria, pihaknya meminta penyidik kepolisian menyerahkan berkas Berita Acara Penyidikan (BAP) ke pengadilan agar hakim memutus perkara praperadilan berdasarkan fakta hukum yang valid.
"Laporan Pemohon yang telah memenuhi syarat Pasal `164 KUHAP tentang alat bukti dalam Pasal 17 KUHAP tentang adanya bukti permulaan yang cukup kiranya dapat dijadikan pertimbangan hakim untuk memerintahkan penyidik Kepolisian melanjutkan penyidikan perkaranya," jelas Ria.
Disampaikan dalam replik tersebut, pihak termohon dalam melakukan pengembangan penyidikan, baik terhadap unsur-unsur pasal pidana maupun terhadap pengembangan alat bukti tidak dilakukan secara profesionalisme selaku penyidik untuk dijadikan berkas perkara yang sempurna. Salah satunya antara lain tidak memanggil dan memeriksa Gubernur DIY dan Walikota Yogyakarta yang juga keberatan terhadap penayangan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kuasa hukum KPI juga meminta pengadilan membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut dan meminta penyidik kepolisian memanggil Gubernur dan Walikota Yogyakarta sebagai saksi untuk menuntaskan kasus 'Silet' ini.
Sementara itu, Hakim Aminul Umam yang menyidangkan pra peradilan gugatan KPI ini memberi kesempatan tim kuasa hukum KPI maupun kuasa hukum Mabes Polri untuk menghadirkan saksi maupun bukti sebelum membacakan putusannya. Sidang lanjutan akan kembali di gelar besok hari, Kamis pagi, 8 September 2011. (Red/RG)