Pendaftaran Anggota KPID Jateng Segera Dibuka
Pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah periode 2010-2013 segera dibuka menjelang habisnya masa jabatan pengurus lama.
Pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah periode 2010-2013 segera dibuka menjelang habisnya masa jabatan pengurus lama.
Ketua Panitia Ad Hoc Penjaringan Awal Calon Anggota KPID Jawa Tengah Periode 2010-2013, Prof. Nurdien H. Kistanto, di Semarang, Rabu, mengatakan, masa jabatan pengurus lama berakhir 17 Desember 2010.
"Karena itu, kami selaku Tim Ad Hoc yang dibentuk pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng akan melakukan penjaringan awal calon anggota KPID Jateng periode 2010-2013," katanya.
Menurut dia, pihaknya memiliki tugas melakukan penjaringan awal anggota KPID Jateng periode 2010-2013 melalui berbagai tahap, yakni seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara.
Hasilnya, kata dia, akan diserahkan kepada DPRD Jateng untuk diseleksi melalui uji kelayakan dan kepatutan, serta psikotes untuk selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Jateng guna penetapan.
Ia mengatakan, berbagai persyaratan umum telah ditetapkan, antara lain warga negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani, berwibawa, jujur, adil, dan memiliki kepedulian dan pengalaman di bidang penyiaran.
"Namun, para pendaftar tidak diperbolehkan berasal atau terkait langsung dengan kepemilikan media massa, bukan anggota legislatif dan yudikatif, pejabat pemerintah, dan partisan partai politik," katanya.
Sesuai perundang-undangan terkait pendaftaran calon anggota KPID Jateng, lanjut dia, memang tidak menyebutkan batasan usia, namun pihaknya tetap mempertimbangkan berbagai faktor.
Ia menyebutkan, anggota KPID Jateng yang terpilih nantinya tetap berjumlah tujuh orang, tetapi pihaknya akan menyerahkan sebanyak 14 nama yang diseleksi dan disaring lebih lanjut.
"Pengumuman rekrutmen calon anggota KPID Jateng akan dilakukan pada 17 September 2010 melalui satu harian lokal Jateng dan sejumlah lembaga penyiaran televisi dan radio," katanya.
Akan tetapi, kata dia, pendaftaran baru dimulai antara 20-30 September 2010 dengan pengiriman berkas lamaran langsung atau melalui pos dengan batas akhir pada 30 September 2010.
Menurut dia, publikasi pengumuman pendaftaran calon anggota KPID Jateng tersebut juga akan dilakukan secara langsung melalui pemasangan spanduk di sejumlah kabupaten dan kota di provinsi tersebut.
Ditanya figur petahana anggota KPID Jateng, ia mengaku, pihaknya tidak melakukan pembatasan dan semuanya tetap diberikan kesempatan yang sama.
"Belum tentu figur 'incumbent' lolos, sebab semuanya dilakukan melalui serangkaian tes yang ketat. Karena itu, 'incumbent' maupun orang baru sama-sama berpeluang," kata Nurdien. Red/RG dari Antara
Ketua Panitia Ad Hoc Penjaringan Awal Calon Anggota KPID Jawa Tengah Periode 2010-2013, Prof. Nurdien H. Kistanto, di Semarang, Rabu, mengatakan, masa jabatan pengurus lama berakhir 17 Desember 2010.
"Karena itu, kami selaku Tim Ad Hoc yang dibentuk pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng akan melakukan penjaringan awal calon anggota KPID Jateng periode 2010-2013," katanya.
Menurut dia, pihaknya memiliki tugas melakukan penjaringan awal anggota KPID Jateng periode 2010-2013 melalui berbagai tahap, yakni seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara.
Hasilnya, kata dia, akan diserahkan kepada DPRD Jateng untuk diseleksi melalui uji kelayakan dan kepatutan, serta psikotes untuk selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Jateng guna penetapan.
Ia mengatakan, berbagai persyaratan umum telah ditetapkan, antara lain warga negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani, berwibawa, jujur, adil, dan memiliki kepedulian dan pengalaman di bidang penyiaran.
"Namun, para pendaftar tidak diperbolehkan berasal atau terkait langsung dengan kepemilikan media massa, bukan anggota legislatif dan yudikatif, pejabat pemerintah, dan partisan partai politik," katanya.
Sesuai perundang-undangan terkait pendaftaran calon anggota KPID Jateng, lanjut dia, memang tidak menyebutkan batasan usia, namun pihaknya tetap mempertimbangkan berbagai faktor.
Ia menyebutkan, anggota KPID Jateng yang terpilih nantinya tetap berjumlah tujuh orang, tetapi pihaknya akan menyerahkan sebanyak 14 nama yang diseleksi dan disaring lebih lanjut.
"Pengumuman rekrutmen calon anggota KPID Jateng akan dilakukan pada 17 September 2010 melalui satu harian lokal Jateng dan sejumlah lembaga penyiaran televisi dan radio," katanya.
Akan tetapi, kata dia, pendaftaran baru dimulai antara 20-30 September 2010 dengan pengiriman berkas lamaran langsung atau melalui pos dengan batas akhir pada 30 September 2010.
Menurut dia, publikasi pengumuman pendaftaran calon anggota KPID Jateng tersebut juga akan dilakukan secara langsung melalui pemasangan spanduk di sejumlah kabupaten dan kota di provinsi tersebut.
Ditanya figur petahana anggota KPID Jateng, ia mengaku, pihaknya tidak melakukan pembatasan dan semuanya tetap diberikan kesempatan yang sama.
"Belum tentu figur 'incumbent' lolos, sebab semuanya dilakukan melalui serangkaian tes yang ketat. Karena itu, 'incumbent' maupun orang baru sama-sama berpeluang," kata Nurdien. Red/RG dari Antara