Pendaftar Seleksi KPID Banten Sudah Mencapai 65 Orang
Serang – Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten Bambang Santoso mengungkapkan, hingga Selasa, 6 Desember 2011, pendaftar seleksi KPID yang mengambil formulir pendaftaran telah mencapai 65 orang. Namun dari jumlah itu baru 17 orang yang mengembalikan formulir.
“Kita akan tunggu, pengambilan sekaligus pengembalian formulir itu sampai batas akhir pada 9 Desember 2011 mendatang, tepatnya pukul 10.00 WIB,” kata Bambang kemarin, seraya mengatakan jika tim seleksi akan langsung melakukan pleno untuk dan hasilnya baru akan diumumkan besok harinya, yakni pada 10 Desember 2011.
Bagi yang lolos seleksi selanjutnya akan diikutsertakan dalam test tulis pada 11 Desember 2011. Dari test tulis ini akan disaring maksimal 21 orang, untuk selanjutnya diikutsertakan dalam psikotest pada 13 Desember 2011.
“Hasil dari psikotest ini yang selanjutnya akan diserahkan kepada DPRD Banten untuk dilakukan fit and profertest pada 15 Desember-nya. Itu ada batas minimal jumlah yakni 14 orang, dan maksimalnya 21 orang. Setelah itu tinggal dewan yang berhak menentukan,” beber Bambang.
Sebagaimana diketahui KPID Provinsi Banten telah membuka pendaftaran seleksi calon anggota baru pada Rabu (9/11) lalu. Selanjutnya akan dipilih anggota KPID baru yang akan menggantikan anggota KPID periode 2007-2010 yang masa jabatannya diperpanjang setahun.
Perpanjangan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 494/Kep-662-Huk/2009 tertanggal 28 Desember yang ditandatangani Gubernur Ratu Atut Chosiyah. Dimana seluruh anggota KPID periode 2007-2010 diperpanjang hingga pengurus KPID Banten periode 2010-2013 terbentuk.
Selanjutnya Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah menunjuk lima orang untuk menjadi Pantia Seleksi (Pansel) KPID Banten. Kelimanya antara lain, Suwaib Amiruddin dari unsur akademisi (ketua merangkap anggota), Achmad Halimi dari unsur birokrasi (anggota), Nana Hamdan dari unsur penyiaran televisi (anggota), Chahyonadi dari unsur penyiaran radio (anggota), dan Ahmad Jaeni dari unsur masyarakat (anggota).
Berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Nomor 02/P/KPI/07/2011 tentang Pedoman Rekrutmen Komisi Penyiaran Indonesia, telah memberikan kemudahan kepada anggota KPID yang sedang menjabat untuk ikut seleksi. Salah satu keistimewaan para incumbent itu tidak perlu ikut seleksi tertulis dan psikotes di Pansel. (Red dari Banten Pos)