Penayangan Iklan Pil KB, KPI Pusat Tegur SCTV, RCTI dan Trans TV
Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat melayangkan surat teguran kepada SCTV, RCTI, dan Trans TV terkait penayangan program siaran iklan “Pil KB Andalan”. Hal itu dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditujukan ke Fofo Sariaatmadja, Dirut SCTV, Hary Tanoesoedibjo, Dirut RCTI, dan Wishnutama, Dirut Trans TV, Rabu, 27 April 2011.
Dalam surat teguran tersebut KPI Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3SPS”) KPI tahun 2009 yaitu penayangan materi dewasa berupa alat pencegah kehamilan pada jam tayang di luar klasifikasi D (Dewasa). Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelarangan atas perlindungan anak dan remaja, penggolongan program siaran, dan siaran iklan. Penayangan tersebut melanggar P3 KPI pasal 10 dan pasal 29 ayat (1) serta SPS pasal 13 ayat (1), pasal 38 ayat (4) huruf f, Pasal 39 ayat (5) huruf e, Pasal 49 ayat (1), dan Pasal 50 ayat (2).
Berdasarkan hasil pemantauan materi pelanggaran yang dilakukan oleh SCTV, 3 April 2011 pukul 09.30 WIB, 4 April 2011 pukul 11.33 WIB, 6 April 2011 pukul 09.32 WIB dan 10 April 2011 mulai pukul 09.38 WIB. Sedangkan untuk TransTV materi iklan ditayangkan 30 Maret 2011 pukul 10.49 WIB, 6 April 2011 pukul 12.47 WIB, 8 April 2011 pukul 12.34 WIB dan 10 April 2011 mulai pukul 08.12 WIB. Materi yang sama dilakukan oleh stasiun RCTI, 1 April 2011 pukul 11.22 WIB,5 April 2011 pukul 12.36 WIB, 8 April 2011 pukul 11.05 WIB dan 9 April 2011 mulai pukul 11.36 WIB
Selain memberikan sanksi administrasi teguran tertulis kepada masing-masing stasiun televisi, KPI Pusat juga meminta kepada ketiganya untuk tidak lagi menayangkan materi iklan tersebut di luar pukul 22.00 – 03.00 WIB. Red/RG