Penanganan Izin Radio Komunitas Harus Mudah dan Singkat
Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) terutama Radio Komunitas (Rakom) harus diberi ruang lebih luas dalam mempermudah proses perizinannya. Karena itu, proses perizinan lembaga penyiaran ini harus lebih dipersingkat dan tidak disamakan dengan proses lembaga penyiaran lainnya. Hal itu ditegaskan anggota KPI Pusat, Mochamad Riyanto, di kantor KPI Pusat, 21 Oktober 2010.
Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) terutama Radio Komunitas (Rakom) harus diberi ruang lebih luas dalam mempermudah proses perizinannya. Karena itu, proses perizinan lembaga penyiaran ini harus lebih dipersingkat dan tidak disamakan dengan proses lembaga penyiaran lainnya. Hal itu ditegaskan anggota KPI Pusat, Mochamad Riyanto, di kantor KPI Pusat, 21 Oktober 2010.
Menurut Riyanto, harus ada jalan keluar untuk memutus kesulitan yang sering dihadapi radio komunitas dalam proses permohonan izin penyiarannya. KPI dan Kominfo harus duduk bersama membicarakan hal ini dan kemungkinan berupaya merubah sistem penangan Radio Komunitas yang ada saat ini.
“Seperti persoalan sertifikasi, ini sangat memberatkan mereka karena lembaga penyiaran komunitas tidak sama dengan lembaga penyiaran swasta yang tujuannya komersilitas. Radio Komunitas lebih bersifat volentir karenanya harus ada kemudahan,” kata Riyanto.
Alasan selain itu, lanjut Riyanto, keberadaan Radio Komunitas sangat dibutuhkan komunitasnya dan juga publik lain dalam memperoleh informasi, komunikasi dan juga pemberdayaan masyarakat. Radio Komunitas dapat menjadi penyeimbang dan alternatif siaran ditengah ketatnya persaingan antar lembaga penyiaran swasta.
Riyanto juga menekankan agar KPI Daerah memberikan ruang kemudahan dan pro-aktif dalam membantu pelayanan proses perizinan lembaga penyiaran komunitas khususnya Radio Komunitas. “Saya harapkan KPID bisa memberikan kemudahan pelayanan bagi mereka demi mempermudah komunikasi dan juga ketersediaan informasi antar komunitas dan publik lain demi terwujudnya kesejahteraan,” pinta Dosen Hukum UNTAG Semarang ini.
Terkait keputusan Permen No.13 yang baru diterbitkan beberapa waktu lalu, Riyanto turut mempertanyakan kenapa kebutuhan kanal untuk Radio Komunitas tidak ada perubahan alias tidak nambah. Padahal, melihat kondisi yang ada saat ini, ketersediaan kanal dan wilayah layanan untuk Radio Komunitas harus ditambah.
“Kita tidak pernah diajak secara detail bicara soal perubahan ini. Padahal, tanggungjawab peraturan penyiaran bukan hanya menjadi tanggungjawab Kominfo. Mestinya Kominfo mengajak KPI membicarakan hal ini. Kita tahu peranan komunitas sangat penting untuk pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Riyanto. Red/RG