Pemusatan Kepemilikan Tidak Wujudkan Demokratisasi Siaran
(Jakarta) - Izin penyiaran tidak bisa dipindahtangankan dengan alasan apapun. Karenanya jika izin penyiaran tidak bisa dilanjutkan, sudah seharusnya izin tersebut dikembalikan kepada negara. Hal tersebut disampaikan Effendy Gazali selaku saksi ahli, dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang No 32 tahun 2002 tentang penyaran di Mahkamah Konstitusi, Selasa lalu (13/3).
Dalam kapasitasnya sebaga saksi ahli yang diajukan Mahkamah Konstitusi, Effendi mengatakan legal standing pemohon yang mengjukan uji materi Undan-Undang Penyiaran adalah sah. Selain itu, dosen komunikasi politik Universtitas Indonesia ini juga menyampaikan tentang semangat dari demokratisasi penyiaran, yang didasari atas keragaman kepemilikan dan keragaman isi tayangan. Untuk itu, secara dirinya menilai tidak boleh sebuah badan hukum memiliki lebih dari satu frekuensi. Untuk itu penting menurutnya, kejujuran pemilik stasiun untuk mengakui kepemilikannya. “Jangan kepemilikan Ali Baba!”, ujar Effendy.
Dalam sidang yang ke enam ini, hadir pula Santi Indrastuti saksi ahli dari Universitas Islam Bandung yang diajukan oleh Koalisi Independen untuk Demokratisasi Siaran (KIDP) selaku pemohon. Menurut Santi, tayangan di televisi saat ini sudah mengancam demokratisasi penyiaran di tanah air. Hal ini disebabkan keberagaman isi dan kepemilikan belum terwujud karena kuatnya monopolistik terjadi di mana-mana.
Namun demikian pendapat berbeda disampaikan saksi ahli dari pihak terkait. Eduard Depari yang juga maju sebagai saksi ahli menyatakan beragamnya televisi di tengah masyarakat sebenarnya menguntungkan pemerintah. Tayangan televisi menjadi katup-katup sosial yang akan mengalihkan perhatian masyarakat dari permasalahan hidup.Menurut Eduard, argumen pemusatan kepemilikan harus bisa dibenarkan. “Yang terpenting bukan lagi diversity of content, melainkan quality of content”, ujar praktisi media tersebut.
“Cross ownership juga harus dibenarkan sebagai konsekuensi dari tuntutan ekonomi”, tambah Eduard. Yang seharusnya menjadi fokus perhatian adalah kualitas penyiaran yang ada. Menurutnya, selama lembaga penyiaran swasta mampu menampilkan siaran yang menarik, menghibur, dan mendidik, mempermasalahkan pemusatan kepemilikan menjadi kontraproduktif. “Jika kita lebih empati para pemirsa, seharusnya the song more important than the singer!”, pungkasnya.