Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten berencana mendirikan komunitas pemantau lembaga penyiaran di tiap kabupaten dan kota di wilayah Banten guna memaksimalkan pemantauan kegiatan siaran televisi di daerah terpencil.

"Selama ini memang kami agak sulit memantau kegiatan penyiaran baik televisi maupun radio di kabupaten Pandeglang dan Tangerang, karena memang tidak terjangkau di kota Serang," kata Muhibuddin, Ketua KPID Banten, di Serang, Rabu, 4 Mei 2011.
Permasalahan ini, kata Muhibuddin, menyebabkan pihak KPID Banten tidak dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal khususnya di segi pemantauan kegiatan siaran di wilayah terpencil.

Muhibuddin menambahkan para pemantau harus melaporkan seluruh kegiatan penyiaran  setiap bulan bila ada pelanggaran maka akan diproses oleh komisioner.

Menyinggung tentang masalah pelanggaran terhadap konten penyiaran baik oleh radio maupun televisi lokal di Banten, Muhibuddin, mengatakan dari hasil pemantauan di lapangan maupun dari pengaduan masyarakat jumlahnya relatif kecil sekali.

Menurut Muhibuddin lembaga penyiaran yang terdaftar 34 radio dan 8 televisi lokal ditambah 15 radio komunitas. Namun Muhibuddin mengeluhkan bahwa radio komunitas sebagian besar siarannya berada di daerah Tangerang sehingga tidak terdeteksi KPID.  Bahkan masalah ini juga sering dikeluhkan oleh Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekwensi Radio Provinsi Banten.

“Kami tentu perlu juga tahu apa saja yang disiarkan oleh radio komunitas tersebut," ujar Muhibuddin menutup pembicaraannya. Red/RG dari KPID Banten/Ant