Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Slamet Effendy Yusuf meminta keseriusan Bareskrim Mabes Polri agar memproses secara pidana penanggung jawab program RCTI terkait kasus tayangan "Silet". Dikatakan, jika kasus ini dibiarkan, dihentikan penyidikannya tanpa alasan jelas, akan menimbulkan kredibilitas buruk terhadap kepentingan masyarakat luas.

Pernyataan ini disampaikan Slamet Effendi Yusuf terkait laporan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap penanggungjawab stasiun televisi RCTI, Harry Tanoesoedibjo, secara pidana ke Mabes Polri dalam kasus tayangan Silet. Dalam laporannya, KPI menilai program yang ditayangkan stasiun RCTI pada 7 Nopember 2010, menyesatkan dan mengandung unsur berita bohong hingga menyebabkan keresahan masyarakat korban bencana Gunung Merapi.

"Saya kira kalau KPI sudah melaporkan kasus ini ke polisi dan memiliki bukti-bukti yang cukup, ya dituntaskan. Agar, televisi maupun yang terkait dengan penyiaran, berhati-hati dalam memberitakan suatu peristiwa yang sensitif khususnya terkait dengan agama," kata Slamet dalam pernyataannya kepada Tribunnews.com, Minggu (20/2/2011) kemarin.

Dalam tayangan Silet episode 7 November 2010, Permadi menyebut letusan Gunung Merapi akibat dari dosa besar Raja Demak, Raden Patah. Di antara dosa besar itu, kata Permadi, adalah kedurhakaan Raden Patah memaksa ayahnya yang bernama Brawijaya V untuk pindah agama, juga kedurhakaan kepada negara dan kedurhakaan kepada agama.

"Pernyataan paranormal itu tentu mengandung unsur sentimen SARA. Raden Patah dan para wali beragama Islam, sementara Prabu Brawijaya V beragama Hindu. Raden Patah sebagai simbol kerajaan Islam seolah diposisikan sebagai pihak yang merusak, membawa bencana. Jelas, ini menyesatkan," tegas Slamet.

Dalam laporannya, KPI menilai program infotainment Silet dinilai telah melanggar UU No.32 tentang Penyiaran, pasal 36 ayat 5, ayat 6 dan beberapa peraturan lainnya. Sebagai bukti dampak penayangan program berdurasi satu jam tersebut meresahkan masyarakat, KPI menerima 1.128 aduan dari masyarakat.

Meski sudah melakukan gelar perkara dan memeriksa 2 saksi korban, penyidik Bareskrim Mabes Polri terkesan lamban dalam menangani kasus ini. Bahkan tersiar kabar jika kasus ini akan dihentikan. Red/RG dari Tribunnews