“Patroli” Indosiar Kena Tegur
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat layangkan teguran kepada Indosiar terkait pelanggaran di program acara siaran berita “Patroli” yang ditayangkan pada 6 Januari 2011. Secara umum bentuk pelanggaran yang ditemukan adalah penayangan adegan-adegan yang mengandung unsur tindak kekerasan. Hal itu dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditujukan kepada Direktur Utama (Dirut) Indosiar, Handoko, Senin, 24 Januari 2011.
Lebih jelasnya, berdasarkan surat yang ditandatangani wakil ketua KPI Pusat, Nina Mutmainnah, program tersebut menayangkan adegan tawuran antar pelajar di Jakarta secara berlebih. Tayangan memperlihatkan secara vulgar tawuran pelajar yang menggunakan benda tajam, tumpul dan keras. Selain itu, turut ditayangkan korban tawuran yang mengeluarkan darah. Menurut penjelasan disurat teguran tersebut, jenis pelanggaran ini dikategorikan pelanggaran terhadap pembatasan pemberitaan kekerasaan dan program siaran jurnalistik yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.
Sebelum melayangkan surat teguran ini, KPI Pusat telah melakukan koordinasi dengan Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran kode etik program ini. Dewan Pers melalui surat No.30/DP-K/I/2011 tertanggal 21 Januari 2011 menilai gambar dalam tayangan tersebut termasuk sadis, sehingga melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 4.
Adapun KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) tahun 2009 Pasal 14 dan Pasal 18 serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 28 ayat (1), ayat (2) huruf a dan huruf b, dan Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b.
Diakhir suratnya, KPI Pusat menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan jika dikemudian hari ditemukan kembali kesalahan yang sama, KPI akan memberikan teguran tertulis kedua atau sanksi administratif yang lebih berat kepada Indosiar sesuai dengan kewenangan KPI yang diamanatkan UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Red/RG