Patroli dan Buser Ditegur KPI
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran ke Indosiar terkait pelanggaran program siaran berita “Patroli” yang tayang pada 4 Februari 2011 pukul 11.30 WIB. Surat teguran kali ini merupakan surat teguran kedua yang diberikan oleh KPI setelah teguran pertama pada tanggal 24 januari 2011.
Hasil pemantauan dan analisis KPI telah menemukan adanya pelanggaran yaitu menayangkan adegan sekelompok anak atau remaja laki-laki yang memaksa seorang anak perempuan meminum minuman keras dengan wajah korban dan pelaku yang masih dibawah umur terlihat dengan jelas disertai suara korban yang merintih dan tangisan. Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran perlindungan anak dan remaja, pembatasan pemberitaan, dan prinsip-prinsip jurnalistik yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.
Selain itu, surat teguran pun diberikan pada SCTV yang melakukan pelanggaran hal serupa pada program berita “Buser” yang ditayangkan pada 4 Februari 2011 pukul 13.00 WIB.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, diberitahukan juga bahwa KPI telah berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran kode etik kedua program itu melalui surat No 60/DP-K/II/2011 pada 11 Februari 2011 yang menilai bahwa gambar dan suara dalam tayangan tersebut tidak menghormati pengalaman traumatik narasumber dan bermuatan sadis. Sehingga kedua stasiun yang menayangkannya melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 2 (f) dan Pasal 4.
Di akhir surat, KPI memutuskan memberikan sanksi administratif pada kedua stasiun atas tindakan penayangan adegan yang juga telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI tahun 2009 Pasal 10, Pasal 14, dan Pasal 18 serta Standar Program Siaran Pasal 13 ayat (1), Pasal 28 ayat (2) huruf a dan huruf b, dan Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b. Red/ST