Pandangan Hukum KPI atas Rencana Aksi Korporasi PT INDOSIAR KARYA MEDIA TBK oleh PT ELANG MAHKOTA TEKNOLOGI TBK
Jakarta
– Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah menyampaikan pandangan
hukum atas rencana aksi korporasi pengambilalihan saham PT INDOSIAR
KARYA MEDIA Tbk oleh PT ELANG MAHKOTA TEKNOLOGI Tbk kepada Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Pengawasan Pasar
Modal (BAPEPAM).
Dalam pandangan hukum tersebut, KPI Pusat berdasarkan kajian perundang-undangan memberikan masukan sebagai berikut.
Pertama,
bahwa rencana aksi korporasi PT ELANG MAHKOTA TEKNOLOGI TBK (EMTK),
pemilik 86% saham PT Surya Citra Media Tbk (SCM) yang memegang 99,9%
saham SCTV, untuk mengambilalih keseluruhan saham milik PT Prima
Visualindo (PV) di PT Indosiar Karya Media TbK (IDKM), pemegang 99,9%
saham PT Indosiar Visual Mandiri (IVM), memungkinkan terdapat potensi
pelanggaran peraturan perundang-undangan bidang penyiaran, yakni:
- Pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Penyiaran (UU No. 32/2002) juncto Pasal 32 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (PP-LPS), berkenaan “Pembatasan pemusatan kepemilikan dan penguasaan LPS oleh satu orang atau satu badan hukum”; dan
- Pelanggaran Pasal 34 ayat (4) UU Penyiaran, berkenaan dengan “Larangan pemindahtanganan izin penyelenggaraan penyiaran”.
Kedua,
bahwa apabila terjadi aksi korporasi akuisisi PT. EMTK terhadap PT.
IDKM tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pandangan Hukum ini, maka KPI
Pusat meminta kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk merespon
dan melaksanakan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 32 tahun
2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2005.
Ketiga,
bahwa Pandangan Hukum yang disampaikan oleh KPI Pusat berkaitan dengan
rencana aksi korporasi akuisisi PT. EMTK Tbk. terhadap PT. IDKM Tbk.
dapat menjadi masukan bagi Badan Pengawasan Pasar Modal (BAPEPAM) dalam
melaksanakan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.[Red]