P3SPS Perlu Sisipkan Etika Siaran Kesehatan

altJakarta - Para dokter yang tergabung Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai tayangan mengenai pengobatan tradisional, iklan herbal, dan talkshow mengenai kesehatan, banyak yang tidak sejalan dengan etika kedokteran. Penggunaan atribut kedokteran dalam tayangan tersebut dianggap melanggar aturan dan bisa dikenakan sanksi hukum.

Prof. F.A Muluk, salah satu dewan pembina IDI, menyatakan UU Kesehatan tahun 2009 melarang praktek-praktek pengobatan yang menggunakan rambu-rambu kedokteran jika profesinya bukan seorang dokter. “Penggunaan alat-alat kedokteran seperti stetoskop dan membawa alat USG dan yang lainnya, jika dibawakan oleh orang yang bukan dokter sifatnya kriminal,” jelasnya di depan para peserta diskusi mengenai tayangan pengobatan tradisional dan talkshow mengenai kesehatan yang banyak menimbulkan pro kontra di kantor IDI, kawasan Menteng, Jakarta, Rabu, 08 Februari 2012.

Hal senada juga diungkapkan salah satu anggota IDI, Dokter Aldrin. Menurutnya, praktek pengobatan yang memakai atribut dokter padahal mereka bukan dokter bisa dijerat hukuman 5 tahun penjara. Sanksi yang diberikan tujuannya untuk memberikan perlindungan masyarakat. “Apalagi ini banyak berhubungan dengan dunia periklanan. Dalam UU Kesehatan, melarang iklan yang belum ada bukti kebenarannya. Ini sangat penting bagi media yang menyiarkannya karena media itu berfungsi memberikan pembelajaran bukan sebaliknya,” katanya.

Sementara itu, Sekjen IDI, Slamet Budiharjo, menilai perlu adanya kesepakatan antara KPI, IDI dan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) mengenai tata cara penayangan acara yang berhubungan dengan pengobatan, iklan dan talkshow mengenai kesehatan dengan cara tradisonal atau alternatif. “Upaya ini untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami punya kewajiban menyampaikan sesuatu yang kurang pas yang selama ini ditayangkan televisi dan radio. Kami juga berharap diskusi ini dapat berkesinambungan dan nantinya bisa dikonkritkan dalam bentuk MoU,”  pintanya.

Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, menyambut baik keinginan IDI menjalin kerjasama dengan pihaknya. KPI, kata komisioner bidang Isi Siaran ini,  siap membantu dan memberikan informasi yang dibutuhkan IDI. Sebaliknya, KPI juga mengharapkan masukan IDI mengenai hal-hal yang berkaitan dengan tata cara dan etika profesi kedokteran dalam sebuah siaran. “Masukan-masukan yang diberikan IDI dapat menjadi pertimbangan kami dalam revisi P3SPS yang akan masuk tahap finalisasi dalam waktu dekat,” jelasnya.

KPI akan menjadwalkan adanya forum pertemuan antara IDI dengan lembaga penyiaran. “Pertemuan itu diharapkan bisa menjadi ajang penyampaian keresahan yang dirasakan IDI,” tambah Ezki.

Anggota KPI Pusat lainnya, Nina Mutmainnah, turut hadir dalam diskusi tersebut, menjelaskan bahwa P3SPS KPI merupakan aturan wajib bagi LP untuk dipatuhi. Sayangnya, dalam P3SPS KPI tahun 2009 tidak ada aturan tentang pengobatan tradisional dan iklan obat-obatnya. “Karena itu kami menunggu masukan dari IDI mengenai hal ini,” tuturnya.

Acara diskusi yang berlangsung hingga sore hari, juga dihadiri perwakilan dari P3I, lembaga penyiaran, dan stakeholder terkait. Red/RG