"Jangan sampai KEJ dan P3SPS menjadi momok bagi para broadcaster dan jangan sampai membatasi kreativitas para pekerja televisi dalam berkarya", kata Yazirwan Uyun anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dalam pelatihan jurnalis TV, 17 Februari 2010 di kantor Dewan Pers, Jakarta. Yazirwan menyatakan bahwa adanya Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) bukan untuk membatasi kreativitas para pekerja televisi dalam berkarya.

Namun, Yazirwan juga mengingatkan aturan main tentang penyiaran tetap harus ada dan harus dipatuhi, bahkan di negara-negara liberal sekalipun seperti Amerika Serikat (AS). Pada kesempatan ini dia memberikan penjelasan kepada para peserta pelatihan mengenai tugas dan wewenang KPI berdasarkan undang-undang Penyiaran. Salah satu diantaranya adalah membuat peraturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Di dalam P3SPS inilah terdapat semacam etika penyiaran, yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pekerja televisi serta isi siaran yang boleh dan tidak boleh disiarkan.

Yazirwan uyun juga menjelaskan lebih rinci mengenai aturan yang ada di P3SPS, diantaranya adalah penghormatan terhadap suku, ras dan agama (SARA), perlindungan terhadap anak dan remaja, pemberitaan kekerasan dan kejahatan, pembatasan dan pelarangan tayangan kekerasan dan sadis, pelarangan muatan seksual, peliputan musibah dan bencana alam, serta pemberian sanksi KPI jika ada pelanggaran. Menurut Iwan Uyun begitu sapaan akrabnya, dalam menentukan apa yang boleh dan tidak, para broadcaster sebenarnya dapat mengembalikan ke hati nurani masing-masing. Tentu kita tidak akan tega menyajikan tayangan yang bisa merusak moral dan mental anak-anak dan remaja. Di sinilah sebenarnya sudah memulai self censorship dari diri masing-masing pekerja tv.

Lebih lanjut Yazirwan menjelaskan bahwa P3SPS lahir bukan dari KPI sendiri tetapi melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) termasuk seluruh industri TV secara keseluruhan. Dengan melibatkan semua stakeholders, KPI ingin menghindari kesan kesewenang-wenangan P3SPS. KPI mengakui bahwa masih terdapat kekurangan dalam P3SPS, tetapi KPI akan terus melakukan revisi sesuai dengan perkembangan. KPI juga akan terus memantau siaran TV meskipun P3SPS belum sempurna.

Di akhir pemaparannya, Yazirwan Uyun mengingatkan kepada peserta pelatihan bahwa jangan sampai televisi melakukan 7 (tujuh) dosa besar, diantaranya adalah distorsi informasi, dramatisasi fakta palsu, mengganggu privasi, pembunuhan karakter seseorang, eksploitasi seks, meracuni pikiran anak untuk mendapatkan keuntungan besar, dan penyalahgunaan kekuasaan. "KPI ingin meminimumkan dosa besar ini," tutup Yazirwan Uyun.Red/AN