P3SPS Baru Diharapkan Tutup Wilayah Abu-abu
Lembaga penyiaran khususnya televisi menyambut baik langkah KPI merevisi pedoman perilaku penyiaran standar program siaran (P3SPS) tahun 2009. Para praktisi lembaga penyiaran berharap P3SPS 2011 dapat mengurangi wilayah abu-abu sehingga bisa tercipta layar kaca Indonesia lebih baik.
Hal itu disampaikan sejumlah perwakilan televisi swasta siaran nasional yang tergabung dalam ATVSI ketika menghadiri acara Coffee Morning KPI Pusat di Hotel Akmani, Jakarta, Kamis, 11 Mei 2011.
“Kami minta adanya keselarasan pemahaman antara KPI Pusat dengan KPID dalam penerapan aturan yang baru ini nantinya,” ujar Triandi, Wakil Ketua ATVSI (Asosiasi Televisi Nasional Indonesia).
Wijaya, perwakilan dari MNC TV, mengharapkan cakupan aturan P3SPS tidak hanya untuk televisi swasta siaran nasional, tetapi juga menjangkau televisi-televisi lokal. Wijaya menambahkan supaya ada sosialisasi P3SPS baru secara mendalam kepada para praktisi.
Selain soal revisi P3SPS, Dadang Rahmat Hidayat, Ketua KPI Pusat, Nina Mutmainnah, Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, Anggota KPI Pusat bidang Isi Siaran, dan Azimah Soebagyo, Anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan, menyampaikan rencana Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI termasuk mengesahkan revisi P3SPS,di Serpong, Banten, pekan depan.
Terkait perubahan P3SPS 2009, Nina Mutmainnah menjelaskan jika hal itu sudah dibahas dan merupakan hasil rekomendasi Rakornas KPI tahun 2010 di Bandung. Perubahan itu juga dibahas dalam sejumlah Focus Grup Discusion (FGD) yang dihadiri perwakilan lembaga penyiaran. Setelah mendapat masukan dari enam kali FGD kemudian dilakukan pembahasan dalam tim kecil yang dibentuk KPI.
Menurut Nina, ada lima aspek yang menjadi konsetrasi KPI dalam perubahan P3SPS 2009, antara lain, siaran anak, publik konten, siaran jurnalistik dan non jurnalistik, muatan lokal, serta penerapan sanksi denda. “Kami merencanakan adanya sosialisasi untuk P3SPS baru ini. Kami minta bantuan pada lembaga penyiaran untuk melakukan hal yang sama,” pintanya.
Terkait sanksi denda, Dadang Rahmat Hidayat menjelaskan, hal ini bisa mengeliminir adanya sanksi pidana bagi lembaga penyiaran. Menurutnya, pemberlakukan sanksi pidana sudah tidak pantas dilakukan dan sanksi denda untuk pelanggaran lembaga penyiaran sudah diberlakukan di negara-negara maju. “Kita akan mendorong ini ke depan,” katanya.
M. Qudrat Nugraha, perwakilan PGRI yang juga Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi, mengharapkan agar nilai-nilai yang disampaikan dalam isi siaran tidak bertentangan dunia pendidikan.
Masduki, perwakilan LPP RRI, meminta agar P3SPS baru memberikan tekanan tersendiri pada etika penyiaran di lembaga penyiaran publik. Meskipun RRI memiliki etika secara internal, adanya P3SPS bisa memberikan pengaturan secara nasional.
Irma Alamsyah, Staf ahli Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, mengharapkan P3SPS baru juga mengakomodasi dan memperhatikan eksistensi anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus.
Imam Wahyudi, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), menilai perlunya penegasan aturan soal jurnalisme, non jurnalisme secara detail dan tidak multitafsir. Selama ini, katanya, terdapat celah antara kedua genre yang dimanfaatkan sejumlah pihak untuk mengelak. Celah itu harus ditutup dan harus ada kesamaan tindakan pada kedua genre tersebut. “Teman-teman dilapangan sangat butuh aturan yang tegas dan tidak abu-abu,” tegasnya.
Anto Bahrul Alam, Kepala Divisi Humas Polri, yang hadir dalam acara itu, meminta kepada semua pihak berpikir sama dalam membangun karakter bangsa dan generasi penerus. Menurutnya, media sangat efektif untuk mewujudkan hal itu.
“Kepada stasiun TV harus bahwa sewaktu-waktu kita bisa dipanggil Tuhan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kita,” nasehat Anton kepada peserta acara tersebut. Dalam kesempatan itu, Anton mengapresiasi kinerja KPI periode sekarang yang dinilainya sudah sangat baik.
Dalam acara itu, turut hadir Iswandi Syahputra, Anggota KPI Pusat bidang Infrastruktur Penyiaran, dan Idy Muzayyad, Anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan. Selain itu, hadir juga anggota KPID DKI Jakarta dan Santoso, perwakilan ATVLI. Red/RG