“On The Spot” Trans 7 Kena Tegur
Jakarta – KPI Pusat melayangkan surat teguran kepada Trans 7 terkait pelanggaran P3 dan SPS KPI tahun 2009 pada program acara “On The Spot” pada 23 November 2011. Pelanggaran terjadi saat ditayangkannya informasi tentang pembantaian penyu hijau yang dalam program disebutkan konon digunakan untuk upacara keagamaan bagi masyarakat Hindu Bali.
Hal itu dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, Rabu, 28 Desember 2011.
Disurat itu juga dijelaskan, bersamaan dengan penyampaian informasi yang dijelaskan di atas, ditayangkan adegan masyarakat Hindu Bali sedang menjalankan ibadah. KPI Pusat berpendapat bahwa program tidak berhati-hati dalam penayangan informasi yang validitasnya tidak diverifikasi kembali dengan ahli Hindu Bali. Selain itu, program juga tidak sensitif terhadap keberagaman yang ada di masyarakat, sehingga penayangan program menimbulkan keresahan bagi kelompok masyarakat.
Adapun jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai-nilai agama yang disiarkan oleh lembaga penyiaran. Pasal-pasal yang dilanggar yakni Pasal 6 dan 7 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI tahun 2009 serta Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2009. Red