Sistem digital lebih menguntungkan stasiun televisi swasta sebagai pemegang hak penggunaan frekuensi siaran multipleks.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan perpindahan sistem siaran dari analog ke digital mendorong perkembangan industri kreatif karena menumbuhkan industri konten program televisi.

Hal ini dikatakan oleh Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Komunikasi dan Media Massa, Henry Subiyakto, dalam diskusi rencana migrasi dunia penyiaran Indonesia dari sistem analog ke digital, beberapa waktu lalu.

Hal senada juga dikatakan oleh anggota Komisi I DPR RI, Helmy Fauzi yang hadir sebagai salah satu panelis dalam acara tersebut.

"Digitalisasi penyiaran berdampak adanya peluang besar untuk menumbuhkan industri kreatif di tanah air karena dengan Rp. 10 juta per bulan bisa menyiarkan konten di kanal digital," ujar Helmy dari fraksi PDI Perjuangan.

Henry mengatakan bahwa dalam struktur penyelenggaraan televisi digital nantinya Indonesia akan terbagi dalam 15 zona layanan penyiaran multipleksing, atau  penyelenggara siaran dengan transmisi dua program atau lebih pada satu saluran di saat yang bersamaan.

Rencana ke depannya, Henry mengatakan pemerintah mulai menerapkan siaran digital bersamaan dengan siaran analog sebagai masa transisi pada Oktober 2012 di zona Jawa dan Kepulauan Riau dan dilanjutkan dengan Sumatera Utara dan Kalimantan Timur pada tahun 2013.

Wilayah-wilayah lain akan terus dimigrasikan secara bertahap hingga yang terakhir pada tahun 2017 di Maluku dan Papua dan melakukan putus total dengan sistem analog secara nasional di tahun 2018.

Rencana migrasi digital yang diatur dalam Permen Kominfo No 22 Tahun 2011 dikritik karena lebih menguntungkan stasiun swasta oleh ahli komunikasi massa dari Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta, Amir Effendi Siregar

Amir mengatakan sistem digital lebih menguntungkan stasiun televisi swasta sebagai pemegang hak penggunaan frekuensi siaran multipleks dapat menguasai semua spektrum kanal.

"Hal ini tidak menjunjung asas keberagaman konten, bertentangan dengan UU Penyiaran dan diskrimnatif karena tidak mendukung lembaga penyiaran publik dan komunitas," ujar Amir.Red dari Beritasatu