MUI Dukung KPI Miliki Kewenangan Tegas
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat akan berupaya mendukung dan membantu KPI memperjelas serta memperkuat kewenangan kelembagaannya. Hal itu disampaikan sejumlah Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat MUI saat menerima kunjungan Anggota KPI Pusat di kantor MUI Pusat, Selasa, 11 Januari 2011.
Salah satu langkah yang akan dilakukan MUI untuk membantu KPI adalah dengan melakukan penekanan pada saat revisi UU Penyiaran. Menurut mereka, KPI harus diberikan kewenangan besar dan tegas supaya tidak terjadi lagi adanya ketidakjelasan atau abu-abu pada pelaksanaannya UU tersebut.
“Terkait revisi UU Penyiaran, KPI harus diberikan kewenangan yang jelas supaya tidak abu-abu dalam pelaksanaannya,” tegas Basri Barmanda, salah satu Ketua Harian Dewan Pimpinan MUI Pusat.
Penegasan senada juga diungkapkan salah satu Ketua Harian MUI. “KPI hanya melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi, tidak ada kewenangan untuk melakukan tindakan. Karena itu, UU Penyiaran perlu memberikan kewenangan kepada KPI untuk melakukan tindakan kepada lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran,” ungkapnya.
Bahkan, salah satu Ketua Harian MUI Pusat yang juga pernah menjadi Anggota KPI Pusat, S. Sinansari ecip menegaskan, pihaknya selalu siap memberikan bantuan dan dorongan yang baik untuk mendukung KPI dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
Adapun alasan utama MUI memberikan dukungan pada KPI dalam pelaksanaannya tugasnya adalah karena kedua lembaga ini merupakan garda kembar dalam melindungi moral atau akhlaq dari bangsa ini.
Sementara itu, diawal-awal acara, K.H Ma’ruf Amin yang juga salah satu Ketua Harian MUI Pusat, mengeluhkan persoalan isi siaran di media penyiaran. Menurut dia, banyak konten yang berdampak baik, tapi tidak sedikit yang memiliki efek buruk yang akan merusak moral masyarakat.
“MUI sudah buat sejumlah rekomendasi yang isinya meminta agar tayangan berdampak buruk untuk dihentikan. Kita sudah kasih rekomendasi-rekomendasi tersebut, namun tetap saja tayangan-tayangan seperti itu masih saja berlangsung,” ungkapnya.
Ma’ruf sangat mengharapkan adanya kerjasama dalam satu tim yang terdiri KPI dan MUI guna membahas dan menentukan langkah-langkah tepat untuk mencegah hal buruk tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat mengungkapkan, perlunya masing-masing lembaga untuk memperkuat kerjasama yang sudah terjalin sejak lama. Selain itu, diharapkan keduabelah pihak untuk terus menjadi penjaga akhlaq masyarakat dari tayangan buruk dari media penyiaran.
Wakil Ketua KPI Pusat, Nina Mutmainnah menambahkan, KPI memiliki aturan yang sudah secara rinci menjelaskan tentang pornografi dan kekerasaan dalam P3 dan SPS KPI yang tidak boleh ditayangkan. Kenapa hal itu dibuat rinci, karena memang lembaga penyiaran membutuhkan itu agar tidak bisa abstrak, kata Nina.
Dalam kunjungan tersebut, turut hadir anggota KPI Pusat lainnya, Idy Muzayyad dan Iswandi Syahputra. Ketika memberikan keterangan tambahan, Idy mengharapkan agar MoU KPI dengan MUI untuk diperpanjang karena keduanya merupakan mitra strategis. Red/RG