KPI Pusat melayangkan teguran tertulis kepada Metro TV terkait adanya pelanggaran pada program siaran jurnalistik “Metro Siang” tanggal 23 April 2011. Hal itu tertuang dalam surat teguran KPI Pusat yang ditujukan pada Wisnu Hadi, Presiden Direktur Metro TV, Rabu, 4 Mei 2011.

Menurut penilaian KPI Pusat yang dijelaskan dalam surat tersebut, pelanggaran yang terdapat dalam program “Metro Siang” melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI Pasal 18 ayat (1) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI Pasal 42 ayat (1).

Adapun bentuk pelanggaran tersebut adalah penayangan foto atau gambar pelaku teror bom buku dan bom serpong secara tidak akurat. Pada tayangan tersebut, foto saudara Peppi Piona yang ditayangkan dengan insial “P” disebut sebagai otak teror bom yang diduga terlibat dalam perencanaan dan penyebaran teror bom buku dan merangkai paket bom yang rencananya akan diledakkan di sekitar jaringan pipa gas di daerah Serpong, Tangerang, Banten. Jenis pelanggaran ini dalam P3SPS dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip akurasi dalam program siaran jurnalistik yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.

Dalam surat teguran yang ditandatangani Dadang Rahmat Hidayat, Ketua KPI Pusat, disampaikan apresiasi KPI Pusat atas upaya Metro TV yang segera melakukan ralat atas kesalahan penayangan foto tersebut, namun berdasarkan ketentuan UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 44 ayat (3) ralat tidak membebaskan tanggungjawab hukum dari pihak yang merasa dirugikan. Red/RG