Menayangkan adegan kekerasan, erotisme dan melecehkan, KPID Jawa Barat menegur SCTV dan Trans 7

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) menegur SCTV dan Trans 7. Teguran itu terkait siaran iklan Djarum 76 dan program siaran berjudul Inbox yang disiarkan SCTV, dan pelanggaran SP3-SPS dalam program siaran Opera van Java (OVJ) yang disiarkan Trans 7. Teguran disampaikan kepada pimpinan kedua lembaga penyiaran tersebut secara tertulis oleh KPID Jabar pada 15 Juni 2011.

Pihak KPID Jabar merasa perlu mengirimkan surat teguran kepada SCTV terkait siaran iklan yang menayangkan adegan kekerasan dengan menggunakan pentungan.  “Siaran iklan Djarum 76 episode “yang penting hepi” tanggal 4 Juni 2001 pukul 21.32 WIB di SCTV menampilkan adegan kekerasaan pemukulan dengan pentungan terhadap seseorang. Ini tidak sesuai dengan Pasal 49 ayat (3) point e, yang berbunyi siaran iklan dilarang menampilkan adegan kekerasaan,” jelas Atie Rachmiatie, Ketua KPID Jabar.

Program siaran berjuluk “Inbox” juga mendapat perhatian khusus dari KPID Jabar. Menurut Atie pada program Inbox di SCTV pada 11 Juni 2011 pukul 07.00 WIB menampilkan gerakan erotis artis Tiga Macan.  di depan anak-anak remaja.

Program siaran ini dinilai tidak pantas karena bertentangan dengan Pasal 19 ayat (2). “Program siaran dilarang bermuatan adegan tarian, gerakan tubuh dan atau lirik yang dapat dikategorikan cabul atau membangkitkan gairah seks,” ujar Atie menjelaskan alasan mengapa pihaknya memberikan teguran.

KPID Jabar dalam surat teguran itu meminta SCTV memperketat sensor internal dan tidak lagi menayangkan siaran yang bertentangan dengan peraturan. KPID Jabar juga  meminta SCTV menepati janjinya untuk memperketat sensor internal. Sebelumnya, pada 26 Januari 2011, SCTV telah memberikan klarifikasi terkait program yang sama dan berjanji akan mentaati peraturan.

Teguran kedua juga dialamatkan KPID Jabar untuk Trans 7. Dalam program siaran Opera van Java besutan Trans 7, komedian Andre Taulany dan Aziz Gagap berperan dan berpakaian ala perempuan. Atie menegaskan, adegan tersebut melanggar P3 SPS KPI. Teguran yang sama, juga pernah dilayangkan KPID Jabar pada 23 Februari 2011. (Red/RG)