“Mata Lelaki” Trans 7 Kena Tegur
KPI Pusat melayangkan surat teguran ke Trans 7 karena program siaran “Mata Lelaki” yang tayang 27 September 2010 dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2009. Hal itu diungkapkan dalam surat teguran KPI Pusat ke Wisnu Utama, Direktur Utama Trans 7, 30 September 2010.
KPI Pusat melayangkan surat teguran ke Trans 7 karena program siaran “Mata Lelaki” yang tayang 27 September 2010 dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2009. Hal itu diungkapkan dalam surat teguran KPI Pusat ke Wisnu Utama, Direktur Utama Trans 7, 30 September 2010.
Dijelaskan dalam surat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, pelanggaran yang dilakukan adalah adanya adegan yang menggambarkan rangkaian aktivitas ke arah hubungan seks, mengeksploitasi bagian-bagian tubuh yang dapat membangkitkan birahi, dan membuat pembenaran terhadap hubungan seks diluar nikah. Tindakan penayangan tersebut dinilai melanggar Standar Program Siaran (SPS) KPI pasal 17 huruf a dan j, serta Pasal 18 ayat (1).
Atas tindakan itu, KPI Pusat memberikan sanksi administasi berupa teguran tertulis. Ditegaskan, jika Trans 7 tidak segera melakukan perbaikan maka KPI Pusat akan memberikan sanksi administrasi teguran tertulis kedua atau sanksi administrasi yang lebih berat sebagaimana kewenangan KPI yang diatur dalam UU No.32 Tahun 2001 tentang Penyiaran. Red/RG
Dijelaskan dalam surat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, pelanggaran yang dilakukan adalah adanya adegan yang menggambarkan rangkaian aktivitas ke arah hubungan seks, mengeksploitasi bagian-bagian tubuh yang dapat membangkitkan birahi, dan membuat pembenaran terhadap hubungan seks diluar nikah. Tindakan penayangan tersebut dinilai melanggar Standar Program Siaran (SPS) KPI pasal 17 huruf a dan j, serta Pasal 18 ayat (1).
Atas tindakan itu, KPI Pusat memberikan sanksi administasi berupa teguran tertulis. Ditegaskan, jika Trans 7 tidak segera melakukan perbaikan maka KPI Pusat akan memberikan sanksi administrasi teguran tertulis kedua atau sanksi administrasi yang lebih berat sebagaimana kewenangan KPI yang diatur dalam UU No.32 Tahun 2001 tentang Penyiaran. Red/RG