Masukan Masyarakat Sumatera Barat Terkait Revisi UU Penyiaran
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) (KPI) sebagai lembaga independen yang mengawasi penyiaran memerlukan dukungan dari masyarakat dalam proses revisi UU Penyiaran no 32 tahun 2002. Ajakan itu terlontar dalam acara Dialog Publik dengan tema "Rekonstruksi Komisi Penyiaran Indonesia Dalam Revisi Terbatas Undang-Undang No. 32 Tentang Penyiaran" yang diselenggarakan di Kota Padang, Sumatera Barat, 1 November 2010.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) (KPI) sebagai lembaga
independen yang mengawasi penyiaran memerlukan dukungan dari masyarakat
dalam proses revisi UU Penyiaran no 32 tahun 2002. Ajakan itu terlontar
dalam acara Dialog Publik dengan tema "Rekonstruksi Komisi Penyiaran
Indonesia Dalam Revisi Terbatas Undang-Undang No. 32 Tentang Penyiaran"
yang diselenggarakan di Kota Padang, Sumatera Barat, 1 November 2010.
Acara yang dihadiri oleh kalangan mahasiswa, lembaga penyiaran, lembaga
swadaya masyarakat, pemerintah daerah, akademisi dan praktisi, fokus
pada kewenangan KPI.
Iswandi Syahputra,
komisioner bidang infrastruktur/perizinan KPI Pusat, mengungkapkan
revisi UU Penyiaran sangat mendesak dilakukan dalam rangka
merevitalisasi kewenangan KPI. KPI sebagai wakil publik seharusnya
mengatur penyiaran dari hulu sampai hilir bukan isi siaran saja.
Iswandi
menambahkan, idealnya antara publik, pemerintah, dan pasar dalam dunia
penyiaran dalam posisi yang sejajar, tidak saling mendominasi dan
mengintervensi, tetapi saling mengakomodasi. Namun yang terjadi pada
saat ini, negara tidak memiliki kewenangan dalam mengatur otoritas pasar
(market), sedangkan pasar berada di atas publik dan mengatur publik.
Dampaknya
media memaknai kebebasan pers adalah "bebas dari", seharusnya "bebas
untuk". Menurut Iswandi, TV dan Radio menggunakan medium frekuensi
sebagai sarana saluran informasinya harus memaknai kebebasan pers
sebagai "kebebasan untuk" artinya dimanfaatkan sepenuhnya untuk kebaikan
publik.
Iswandi melanjutkan media memiliki
kemampuan mempengaruhi, mengarahkan, bahkan membentuk opini publik.
Televisi dapat mengubah perilaku seseorang oleh karena itu, industri
penyiaran perlu ditata untuk memenuhi kebutuhan publik dan yang
berwenang untuk menata industri tersebut adalah KPI.
Selanjutnya
Judhariksawan, komisioner bidang kelembagaan menjelaskan bahwa KPI
adalah perwakilan dari masyarakat dan sebagai regulator dunia penyiaran.
KPI bersifat independen dan harus lepas dari kepentingan pemerintah dan
industri penyiaran. Menurut Judhariksawan, mengapa penyiaran dikatakan
sebagai milik publik karena penyiaran menggunakan spektrum frekuensi
yang merupakan ranah publik bukan milik negara, pemerintah, ataupun oleh
satu pihak. Kini era reformasi maka dalam penggunaannya seharusnya
diatur sendiri oleh publik.
Lalu karena penyiaran
berada dalam ranah publik maka dampak yang diakibatkan akan langsung
dirasakan oleh publik. "Siapa yang akan menghalangi siaran-siaran yang
tidak berbudaya dan tidak sehat masuk langsung ke dalam rumah anda,
yang bisa mengatur hal itu hanyalah regulator, dan regulator tersebut
tentunya adalah publik sendiri," kata Judhariksawan.
Komisi Penyiaran ini merupakan representasi publik, maka dari itu anggota KPI Pusat dan KPI Daerah dipilih melalui fit and proper
test oleh DPR dan DPRD sebagai jawaban keterwakilan publik tersebut.
Kemudian pada Pasal 7 ayat 2, disebutkan bahwa KPI sebagai lembaga
negara yang bersifat independen yang mengatur hal-hal mengenai
penyiaran. "Independen di sini artinya adalah KPI terlepas dari semua
kepentingan-kepentingan, baik dari pemerintah ataupun industri," imbuh
Judhariksawan.
Ketua KPID Sumatera Barat, Ferry
Zein juga hadir sebagai narasumber menyampaikan bahwa UU penyiaran belum
dilaksanakan secara optimal. Dia juga menyatakan kalau pelaksanaan
Sistem Stasiun Jaringan tidak ada masalah, jika saja undang-undangnya
tidak ambigu. Selain anggota KPI yang menjadi narasumber, juga hadir
seorang akademisi/praktisi Otong Rosadi yang berharap KPI mementingkan
nilai-nilai moral dalam revisi UU penyiaran bagi kepentingan masyarakat.
Aim Zein dari Radio Pronews, Padang, dalam sesi tanya jawab
mengungkapkan kekuatan KPI harus berada di daerah bukan di pusat karena
yang mengerti seluk beluknya adalah orang daerah bukan pusat.
Menjelang
akhir acara, Otong Rosadi mengajak para peserta dialog untuk bersama
memberikan masukan yang baik dalam rangka revisi UU penyiaran. "Jika
perjuangan KPI akan didukung oleh masyarakat, mudah-mudahan tujuan KPI
akan tercapai," tutup Judha.Red AN