Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) (KPI) sebagai lembaga independen yang mengawasi penyiaran memerlukan dukungan dari masyarakat dalam proses revisi UU Penyiaran no 32 tahun 2002. Ajakan itu terlontar dalam acara Dialog Publik dengan tema "Rekonstruksi Komisi Penyiaran Indonesia Dalam Revisi Terbatas Undang-Undang No. 32 Tentang Penyiaran" yang diselenggarakan di Kota Padang, Sumatera Barat, 1 November 2010.


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) (KPI) sebagai lembaga independen yang mengawasi penyiaran memerlukan dukungan dari masyarakat dalam proses revisi UU Penyiaran no 32 tahun 2002. Ajakan itu terlontar dalam acara Dialog Publik dengan tema "Rekonstruksi Komisi Penyiaran Indonesia Dalam Revisi Terbatas Undang-Undang No. 32 Tentang Penyiaran" yang diselenggarakan di Kota Padang, Sumatera Barat, 1 November 2010. Acara yang dihadiri oleh kalangan mahasiswa, lembaga penyiaran, lembaga swadaya masyarakat, pemerintah daerah, akademisi dan praktisi, fokus pada kewenangan KPI. 
 
Iswandi Syahputra, komisioner bidang infrastruktur/perizinan KPI Pusat, mengungkapkan revisi UU Penyiaran sangat mendesak dilakukan dalam rangka merevitalisasi kewenangan KPI. KPI sebagai wakil publik seharusnya mengatur penyiaran dari hulu sampai hilir bukan isi siaran saja. 
 
Iswandi menambahkan, idealnya antara publik, pemerintah, dan pasar dalam dunia penyiaran dalam posisi yang sejajar, tidak saling mendominasi dan mengintervensi, tetapi saling mengakomodasi. Namun yang terjadi pada saat ini, negara tidak memiliki kewenangan dalam mengatur otoritas pasar (market), sedangkan pasar berada di atas publik dan mengatur publik.
 
Dampaknya media memaknai kebebasan pers adalah "bebas dari", seharusnya "bebas untuk". Menurut Iswandi, TV dan Radio menggunakan medium frekuensi sebagai sarana saluran informasinya harus memaknai kebebasan pers sebagai "kebebasan untuk" artinya dimanfaatkan sepenuhnya untuk kebaikan publik.
 
Iswandi melanjutkan media memiliki kemampuan mempengaruhi, mengarahkan, bahkan membentuk opini publik. Televisi dapat mengubah perilaku seseorang oleh karena itu, industri penyiaran perlu ditata untuk memenuhi kebutuhan publik dan yang berwenang untuk menata industri tersebut adalah KPI. 
 
Selanjutnya Judhariksawan, komisioner bidang kelembagaan menjelaskan bahwa KPI adalah perwakilan dari masyarakat dan sebagai regulator dunia penyiaran. KPI bersifat independen dan harus lepas dari kepentingan pemerintah dan industri penyiaran. Menurut Judhariksawan, mengapa penyiaran dikatakan sebagai milik publik karena penyiaran menggunakan spektrum frekuensi yang merupakan ranah publik bukan milik negara, pemerintah, ataupun oleh satu pihak. Kini era reformasi maka dalam penggunaannya seharusnya diatur sendiri oleh publik. 
 
Lalu karena penyiaran berada dalam ranah publik maka dampak yang diakibatkan akan langsung dirasakan oleh publik. "Siapa yang akan menghalangi siaran-siaran yang tidak berbudaya dan tidak sehat masuk langsung  ke dalam rumah anda, yang bisa mengatur hal itu hanyalah regulator, dan regulator tersebut tentunya adalah publik sendiri," kata Judhariksawan. 

Komisi Penyiaran ini merupakan representasi publik, maka dari itu anggota KPI Pusat dan KPI  Daerah dipilih melalui fit and proper test oleh DPR dan DPRD sebagai jawaban keterwakilan publik tersebut. Kemudian pada Pasal 7 ayat 2, disebutkan bahwa KPI sebagai lembaga negara yang bersifat independen yang mengatur hal-hal mengenai penyiaran. "Independen di sini artinya adalah KPI terlepas dari semua kepentingan-kepentingan, baik dari pemerintah ataupun industri," imbuh Judhariksawan.
 
Ketua KPID Sumatera Barat, Ferry Zein juga hadir sebagai narasumber menyampaikan bahwa UU penyiaran belum dilaksanakan secara optimal. Dia juga menyatakan kalau pelaksanaan Sistem Stasiun Jaringan tidak ada masalah, jika saja undang-undangnya tidak ambigu. Selain anggota KPI yang menjadi narasumber, juga hadir seorang akademisi/praktisi Otong Rosadi yang berharap KPI mementingkan nilai-nilai moral dalam revisi UU penyiaran bagi kepentingan masyarakat. Aim Zein dari Radio Pronews, Padang, dalam sesi tanya jawab mengungkapkan kekuatan KPI harus berada di daerah bukan di pusat karena yang mengerti seluk beluknya adalah orang daerah bukan pusat.
 
Menjelang akhir acara, Otong Rosadi mengajak para peserta dialog untuk bersama memberikan masukan yang baik dalam rangka revisi UU penyiaran. "Jika perjuangan KPI akan didukung oleh masyarakat, mudah-mudahan tujuan KPI akan tercapai," tutup Judha.Red AN