LPK Harus Visioner dan Keberadaannya Untuk Mencerahkan Masyarakat

Sample ImageMotif mendirikan media komunitas seharusnya tidak hanya sekedar menyalurkan hobi tetapi juga harus mempunyai visi untuk mencerahkan masyarakat. Dalam acara pelatihan SDM penyiaran dengan tema "Peningkatan Peran Media Komunitas Sebagai Lembaga Penyiaran Berbasis Kerakyatan" , Senin, (28/6), di Salatiga, Jawa Tengah, anggota komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Mochamad Riyanto menegaskan hal tersebut kepada peserta pelatihan yang dihadiri radio-radio komunitas dan publik lokal di Jawa Tengah.


Motif mendirikan media komunitas seharusnya tidak hanya sekedar menyalurkan hobi tetapi juga harus mempunyai visi untuk mencerahkan masyarakat. Dalam acara pelatihan SDM penyiaran dengan tema "Peningkatan Peran Media Komunitas Sebagai Lembaga Penyiaran Berbasis Kerakyatan" , Senin, (28/6), di Salatiga, Jawa Tengah, anggota komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Mochamad Riyanto menegaskan hal tersebut kepada peserta pelatihan yang dihadiri radio-radio komunitas dan publik lokal di Jawa Tengah.



Sebelumnya hadir juga sebagai narasumber Ida Ayu Evi Handayani dari Radio Republik Indonesia, Jawa Tengah, ia menjelaskan kalau teknis dan etika dalam menyajikan siaran radio tidak boleh keluar dari pakem yang sudah ditentukan, dalam hal ini landasan utama Pancasila dan UU No. 32 Tahun 2002 tentang  Penyiaran, serta landasan operasional yaitu Perilaku Program Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3- SPS).


Menurut M. Riyanto, Indonesia saat ini masih dalam keadaan bimbang untuk memilih antara regulatory state atau regulatory market, tetapi yang pasti demokratisasi dalam penyiaran harus ada dan harus bertumpu kepada dua pilar yaitu tidak adanya intervensi pada muatan isi dan perbincangan dalam bentuk apapun, serta adanya keterbukaan bagi partisipasi semua pihak secara setara dan independen.


M. Riyanto juga menambahkan kalau saat ini dalam kerangka pikiran yang objektif antara  lembaga penyiaran swasta (LPS) dan lembaga penyiaran komunitas (LPK) harus saling mendukung. LPS sebagai lembaga penyiaran yang lebih besar tentu seharusnya dapat mendukung dengan memberikan pelatihan sumber daya ataupun dalam pembuatan program.      


"LPK merupakan instrumen pembuka saluran informasi komunikasi dan informasi baru bagi masyarakat. LPK harus bisa merespon apa yang diinginkan masyarakat untuk kepentingan masyarakat," ujar M. Riyanto. 


Di samping itu, M. Riyanto mengharapkan konten siaran LPK tidak mengikuti selera pasar, melainkan harus mempunyai visi dan misi yang membela komunitas masyarakatnya sekaligus menjadi bagian dari infomobilisasi untuk memenuhi kebutuhan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, LPK juga harus memahami peraturan yang berlaku dan wajib membuat kode etik dan tata tertib.


Dalam sesi tanya jawab, banyak dari peserta pelatihan yang mengeluhkan lamanya proses perizinan, ada di antara mereka bahkan sudah lebih dari 4 tahun belum juga mendapatkan izin. Menurut M. Riyanto, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh LPK untuk memperoleh izin, diantaranya, administratif, program siaran, dan data teknis penyiaran. "Jika tidak ada handicap dari ketiga persyaratan tersebut, kenapa waktu menjadi handicap untuk mendapatkan izin, proses perizinan harus lebih sederhana," kata M. Riyanto.


"KPI sangat menghargai keberadaan LPK, walaupun peran KPI sangat terbatas, tetapi KPI Pusat dan KPI Daerah akan terus berkoordinasi sehingga diharapkan proses perizinan dapat lebih sederhana," tuntas M. Riyanto.Red/AN