LP Ilegal Kendala Utama yang Dihadapi KPID
Jakarta - Faktor eksternal menjadi salah satu kendala utama yang banyak dihadapi KPID pada masa awal pembentukannya. Adapun persoalan eksternal tersebut yakni lembaga penyiaran ilegal alias tidak berizin. Hal itu disampaikan Anggota KPI Pusat, Judhariksawan, ketika menerima kunjungan dari tujuh Anggota KPID Bangka Belitung, Rabu, 14 September 2011.
Menurut Judhariksawan, yang harus dilakukan oleh anggota KPID adalah mengambil peran dalam menyelesaikan persoalan lembaga penyiaran yang belum berizin. “Cukup banyak lembaga penyiaran yang tidak mau berizin karena mereka pikir proses izin itu berbelit-belit atau lama. Mereka harus dikasih pemahaman bahwa perizinan itu sangat penting,” jelasnya.
Namun, dalam menjalankan peran penataan perizinan penyiaran itu, Judha mengingatkan KPID jangan berdiri paling depan apalagi sampai mengambil sebuah penindakan. Kewenangan penindakan bagi lembaga penyiaran yang belum berizin dipegang instansi lain. “Sebaiknya KPID hanya memberi laporan jika ada temuan yang menurut KPID melanggar kepada instansi terkait,” katanya.
Selain itu, Judha juga mengingatkan kepada KPID Babel untuk berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. “Keberadaan KPID jangan juga justru mempersulit dan menjadi monster baru bagi lembaga penyiaran,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Judha menekankan kepada KPID Babel untuk melakukan sosialiasi kepada semua stakeholder, masyarakat yang ada di Provinsi Bangka Belitung. “Pada masa awal, selama dua sampai tiga bulan sejak KPID Babel terbentuk, hal yang sangat penting dikerjakan adalah melakukan sosialisasi bahwa KPID sudah terbentuk,” katanya. (Red/RG)