LP Diminta Membuka Akses Sama dan  Adil Untuk Semua Calon

altSerang - Lembaga Penyiaran harus membuka akses yang sama kepada semua pasangan calon dan/atau tim kampanye untuk berhubungan dengan lembaga penyiaran. Selain itu juga, lembaga penyiaran harus bersikap adil dan proporsional terhadap seluruh pasangan calon dan/atau tim kampanye.

Hal itu dikemukakan oleh Muhibuddin, Ketua KPID Banten, saat memberikan materi pada acara Sosialisasi Pedoman Siaran Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten Tahun 2011 pada Lembaga Penyiaran, yang diikuti oleh seluruh lembaga penyiaran swasta, komunitas, dan publik lokal se Provinsi Banten, Jum’at dan Sabtu (23-24/9) di Serang.

Lebih lanjut Muhibuddin mengatakan bahwa salah satu bentuk sikap adil dan proporsional oleh lembaga penyiaran kepada pasangan calon dan/atau tim kampanye adalah dengan memberikan kesempatan  kepada seluruh pasangan calon untuk dapat menggunakan lembaga penyiaran  sebagai media untuk menyebarluaskan visi, misi, dan program-program unggulan, baik dalam  bentuk pemberitaan kampanye, siaran monolog, siaran dialog/talkshow, dan iklan kampanye.

Terkait dengan iklan kampanye, baik iklan komersial maupun iklan layanan masyarakat, secara akumulasi tidak lebih dari 20 % dari jam siar setiap hari, sesuai dengan ketentuan UU 32/ 2002 tentang Penyiaran. Sementara ketentuan durasi dan frekuensi, sesuai dengan Peraturan KPU No. 69 Tahun 2009, disebutkan bahwa batas maksimum penayangan iklan kampanye di lembaga penyiaran jasa televisi adalah 10 spot/perhari dengan durasi 30 detik setiap pasangan calon. Sedangkan pada lembaga penyiaran jasa radio batas maksimum penayangan iklan kampanye di lembaga penyiaran jasa radio adalah 10 spot/perhari dengan durasi 60 detik setiap pasangan calon. Selain itu juga, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan iklan terselubung pada saat masa tenang. Lembaga penyiaran juga dilarang melakukan  blocking segment dan blocking time selama masa kampanye.

Diakhir pemaparannya, Muhibuddin mengatakan bahwa “KPID Banten telah membentuk tim pemantauan yang akan mengawasi secara langsung dan menindaklanjuti pengaduan yang terkait dengan pelanggaran siaran kampanye PILGUB Provinsi Banten Tahun 2011 pada lembaga penyiaran melalui tiga tahapan, yaitu masa pra kampanye (1-4/10), masa kampanye (5-18/10), dan pasca masa kampanye atau pada saat hari tenang (19-22/10)”. 

Acara Sosialisasi Pedoman Siaran Kampanye ini  juga mengundang narasumber dari KPU Provinsi Banten dan PANWASLU Provinsi Banten sebagai narasumber lainnya dan diikuitu oleh 65 Lembaga Penyiaran Jasa Radio dan Televisi, baik Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal. (Red/RG/KPID Banten)