Lima RKPD Diminta Tak Siaran
Radio Khusus Pemerintah Daerah (RKPD) di lima Kabupaten/Kota di Jawa Timur (Jatim) diimbau untuk menutup siarannya. Pasalnya, keberadaannya tidak sesuai dengan Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Kelima daerah itu, adalah Surabaya, Malang, Jember, Madiun dan Sumenep. "Kalau di daerah itu ada Radio Republik Indonesia (RRI), RKPD harus tutup siaran," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Pemerintah Provinsi Jatim, Soedjono, Minggu (23/1).
Di luar daerah itu, Soedjono menilai tidak ada masalah, tetapi harus melengkapi persyaratan yang belum lengkap. Di antaranya, keberadaannya harus dituangkan dalam peraturan daerah. "Jatim (JT) FM (radio milik Pemprov) sejak 1 Januari 2011, sudah tidak mengudara. Radio ini bisa terbit kembali jika peraturan perundangannya sudah direvisi," katanya.
Instruksi tersebut juga sudah dituangkan dalam surat Gubernur Jatim, bernomor 483/2077/105/2010 tertanggal 14 Juni 2010 kepada 38 kab/kota di Jatim. Surat itu intinya meminta pada bupati/walikota di Jatim kembali mengakaji lembaga penyiaran di wilayahnya, terutama RKPD agar menyesuaikan dengan aturan yang ada, yakni UU 32/2002 pasal 13 ayat 1 dan 2.
Di Jatim dikatakan Soedjono, terdapat 374 lembaga penyiaran radio. Rinciannya, sebanyak 171 Lembaga Penyiaran Swasta, 81 Lembaga Penyiaran Swasta Radio Existing, 34 Lembaga Penyiaran Publik local dan 88 Lembaga Penyiaran Komunitas.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Jatim, Fajar Arivianto, mengatakan, sebenarnya RKPD boleh jalan, asalkan frekuensinya tidak berbenturan dengan frekuensi milik radio lainnya. "Dulu saat belum banyak radio swasta, keberadaan RKPD, untuk menggelorakan informasi-informasi penting agar dapat segera diterima publik, tetapi sekarang sudah banyak radio swasta, sehingga RKPD dipinggirkan," tuturnya. Red/RG dari SP