Serang - Lima lembaga penyiaran pemohon izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) di Provinsi Banten, melalui proses evaluasi dengar pendapat (EDP) dengan KPID Banten di Rumah Makan “S” Rizky, Serang, Kamis, 29 September 2011. Turut hadir mendampingi dalam proses EDP tersebut, Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat.

Adapun kelima lembaga penyiaran tersebut yakni Radio Top FM, Star Radio, Radio Heartline, Radio PBS FM Serang, dan Tara Vision. Kelima lembaga penyiaran diminta menyampaikan presentasi visi dan misi lembaga penyiarannya di depan Ketua KPI Pusat, para anggota KPID dan narasumber yang antara lain berasal dari Balmon, Dinas Infokom, dan akademisi Banten.

Dalam sambutannya, Ketua KPID Banten, Uib Muhibuddin mengatakan, proses eveluasi dengar pendapat merupakan salah satu tahap bagi semua pemohon baru maupun existing untuk memperoleh izin penyiaran. “Sebelumnya, pada tahapan kedua yang sudah ditempuh  adalah proses pemeriksaan administasi dan faktual. Setelah EDP, lembaga penyiaran yang mendapat rekomendasi kelayakan akan masuk dalam FRB,” jelasnya.

Hal yang sama juga dikatakan Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat. Menurutnya, proses EDP ini merupakan salah satu tahapan yang diamanahkan dalam UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran untuk permohonan baru dan juga perpanjangan.

“KPI itu memiliki kewenangan mengeluarkan rekomendasi kelayakan dan rekomendasi kelayakan adalah dari proses EDP. EDP bukanlah proses untuk menghambat, tapi justru untuk memperkuat lembaga penyiaran eksisting. Bagi pemohon baru ini menjadi upaya anda untuk bisa menawarkan ke publik. Proses EDP itu semacam janji publik bukan kepada KPI. Pemohon harus memberikan yang terbaik, sehingga respon menjadi baik dari publik,” kata Dadang.

Sementara itu, anggota KPID Banten lainnya, Cecep Abdul Hakim, mengharapkan semua lembaga penyiaran untuk memahami dan melaksanakan apa yang tertulis dalam Pasal 36 UU Penyiaran.

“Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia. Selain itu, lembaga penyiaran juga harus memperhatikan dan menjaga budaya,” pintanya.

Dekan FISIP Universitas Tirtayasa (Untirta), Sihabuddin, meminta setiap lembaga penyiaran untuk menambah porsi konten lokal demi membangun dan menjaga kesinambungan nilai-nilai lokalitas. “Pada intinya yang mengetahui kebudayaan lokal itu adalah di daerah. Harapan saya jangan sampai ikut terpengaruh ke Jakarta-an,” katanya. (Red/RG)