Jayapura - KPI dan Pemerintah cq Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) melaksanakan proses evaluasi ujicoba siaran bagi lima lembaga penyiaran di Provinsi Papua, Selasa, 18 Oktober 2011, di Hotel Swiss Bell Jayapura. Dalam kesempatan itu, hadir anggota KPI Pusat bidang Perizinan, Iswandi Syahputra.

Adapun kelima lembaga penyiaran tersebut, PT Radio Rock FM Jayapura, PT Radio Swara Lembah Baliem Wamena, PT Jayapura Televisi (Top TV Papua), PT Kemilau Jaya Wijaya (Kemilau TV), dan PT Televisi Mandiri Papua (Papua TV).

Kelima lembaga penyiaran yang melakukan proses EUCS telah memperoleh izin penyelenggaran penyiaran prinsip. Izin prinsip merupakan syarat bagi lembaga penyiaran untuk dapat masuk ke tahap EUCS sebelum mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran tetap.

Selain acara proses evaluasi ujicoba siaran, ditempat yang sama juga diadakan pembahasan mengenai EUCS salah satu lembaga penyiaran pada 2010 lalu. Dalam kesempatan itu, turut hadir Ketua KPID Papua, Jakob Sobuber, perwakilan Ditjen PPI, Ditjen SDPPI, dan Balmon Jayapura. (Red/RG)