Depok - Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang baru diharapkan dapat membuat lembaga penyiaran lebih melayani kepentingan publik. Ini tercermin dalam ketentuan baru mengenai siaran layanan umum.

Dalam draf P3SPS 2011 ini, Lembaga penyiaran diminta membuat Program Layanan Publik yaitu program faktual yang diproduksi dan disiarkan sebagai bentuk tanggung jawab sosial lembaga penyiaran kepada masyarakat. 

Program Layanan Publik dapat berupa program interaktif dialog antar warga yang mewadahi hak warga negara agar dapat ikut berperan dalam pembangunan. Selain itu, berita, informasi umum, laporan investigatif, editorial khusus, dan/atau program tentang keberagaman budaya,yang mewujudkan fungsi media penyiaran dalam kontrol sosial, perekat sosial, dan penguatan kebhinekaan juga dapat dimasukan sebagai Program Layanan Publik.

Azimah, Anggota Bidang Kelembagaan KPI Pusat meminta ATVSI untuk menghargai pendapat dan masukan publik dalam forum . “selama ini penyiaran yang menggunakan ranah publik  justru oleh rating,” kata Azimah dalam Uji Publik P3SPS 2011 di Universitas Indonesia, Kamis, 16 Juni 2011.

Klasifikasi baru dan Siaran Lokal

Ketentuan lain mengenai siaran anak dalam P3SPS baru adalah mengenai klasifikasi P (Pra Sekolah). Ini melengkapi klasifikasi yang sudah ada sebelumnya yaitu klasifikasi A (Anak), R (Remaja), D (Dewasa), dan SU (Semua Umur). Program siaran klasifikasi P tersebut boleh ditayangkan antara pukul 07.00 hingga pukul 09.00 dan antara pukul 15.00 hingga pukul 18.00. Sedangkan program dengan klasifikasi A dapat disiarkan hingga pukul 18.00 waktu setempat. 

Selanjutnya adalah ketentuan mengenai siaran lokal yang merupakan komponen utama dalam Sistem Stasiun Jaringan (SSJ). Dalam ketentuan baru disebutkan program siaran lokal wajib diproduksi dan ditayangkan dengan durasi paling sedikit 10% untuk TV dan paling sedikit 60% untuk radio dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari. Program siaran lokal tersebut paling sedikit 30% di antaranya wajib ditayangkan pada waktu prime time waktu setempat. (Red/SH)