Langgar Aturan, KPID Jatim Tegur 3 LP Lokal
KPID Jawa Timur (Jatim) menegur 3 media elektronik karena dinilai melanggar aturan soal isi siaran dalam P3 dan SPS KPI. Komisioner KPID Jawa Timur bidang pengawasan isi siaran, Donny Maulana Arief mengatakan, tiga media itu yakni satu radio dan dua televisi. Semuanya lembaga penyiaran itu bersiaran di Surabaya.
KPID Jawa Timur (Jatim) menegur 3 media elektronik karena dinilai melanggar aturan soal isi siaran dalam P3 dan SPS KPI. Komisioner KPID Jawa Timur bidang pengawasan isi siaran, Donny Maulana Arief mengatakan, tiga media itu yakni satu radio dan dua televisi. Semuanya lembaga penyiaran itu bersiaran di Surabaya.
Donny mencontohkan dalam satu siarannya, radio itu mengucapkan kata-kata kasar. Sementara pelanggaran di media televisi itu yakni menampilkan adegan sensual dalam acara hiburan yang disiarkan secara langsung. Mereka sudah dipanggil dan mengakui kesalahnya.
Donny juga mengatakan pelanggaran itu bisa jadi bukan karena kesengajaan tapi karena ketidaktahuan, terutama soal apa saja yang boleh dan tidak boleh dalam pedoman perilaku siaran P3 SPS.
"Dengan jumlah anggota yang hanya 7 orang, hampir tidak mungkin KPID bisa mengawasi siaran ratusan radio dan televisi lokal di Jawa Timur," ungkapnya.
Untuk itu, ke depan, KPID Jawa Timur akan melibatkan masyarakat untuk ikut mengawasi isi siaran media-media. Pengaduannya bisa dikirimkan dengan SMS atau telepon ke kantor KPID Jatim. Red/RG dari SS
Donny mencontohkan dalam satu siarannya, radio itu mengucapkan kata-kata kasar. Sementara pelanggaran di media televisi itu yakni menampilkan adegan sensual dalam acara hiburan yang disiarkan secara langsung. Mereka sudah dipanggil dan mengakui kesalahnya.
Donny juga mengatakan pelanggaran itu bisa jadi bukan karena kesengajaan tapi karena ketidaktahuan, terutama soal apa saja yang boleh dan tidak boleh dalam pedoman perilaku siaran P3 SPS.
"Dengan jumlah anggota yang hanya 7 orang, hampir tidak mungkin KPID bisa mengawasi siaran ratusan radio dan televisi lokal di Jawa Timur," ungkapnya.
Untuk itu, ke depan, KPID Jawa Timur akan melibatkan masyarakat untuk ikut mengawasi isi siaran media-media. Pengaduannya bisa dikirimkan dengan SMS atau telepon ke kantor KPID Jatim. Red/RG dari SS