KPID Sumut Jaring Calon Anggota Baru Periode 2011-2014

altMedan - Penerimaan pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2011- 2014 berakhir pada 20 Desember 2011 pukul 16.00 WIB, diimbau kepada masyarakat yang peduli terhadap penyiaran yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan agar segera mendaftarkan diri untuk menjadi anggota KPID Sumut periode 2011 2014.

Namun jika hingga batas waktu ditentukan, jumlah pendaftar kurang dari 21 orang maka tim seleksi pemilihan anggota KPID Sumut akan memperpanjang waktu pendaftaran selama 15 hari kerja. Ini sesuai peraturan KPI No 62 Tahun 2011 tentang rekrutmen KPI dan KPID se Indonesai, ujar Sekretaris KPID Sumut, Jaramen Purba, di kantor KPID Sumut Jalan Adinegoro No.7 Medan, Sabtu (17/12).

Dikatakan Jaramen yang mengambil berkas pendaftaran hingga Sabtu (17/12) sebanyak 70 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 14 berkas sudah mengembalikan kepada panitia seleksi dan sebanyak 4 orang di antaranya dari incumben. Calon incumben, kata Jaramen dibolehkan untuk dua periode namun tetap mengikuti seleksi administrasi. Tetapi mereka diberi kemudahan yakni tidak lagi ikut ujian tertulis, psikologis dan wawancara. Bila lulus adminstrasi calon in camben tersebut langsung mengikuti fit and propertest.

Adapun tim seleksi pemilihan KPID Sumut periode ke III tahun 2011 2014 yang diangkat oleh DPRD Sumut sebanyak 5 orang yakni ketua HM Yazid, Wakil ketua Runtung Sitepu, Sekretaris Jaramen Purba, anggota Syukur Kholi dan Farid Wajdi, ujar Jaramen.

Menurut Jaremen Purba, sebelum dilakukan uji keleyakan dan kepatutan terlebih dahulu dilakukan uji publik minimal selam 7 hari kerja tujuannya untuk mendapatkan apakah calon tersebut masih ada yang bermasalah. Kalau bermasalah calon tersebut digugurkan, tegas Jaramen.

Persyaratan

Dikatakan Jaramen, persyaratan calon anggota KPID Sumut yakni warga negara RI yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara, sehat jasmani dan rohani, berwibawa jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Selanjutnya memiliki kepedulian, pengetahuan, atau pengalaman dalam bidang penyiaran, tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa, bukan anggota legislatif dan yudikatif, bukan pejabat pemerintah.

Kemudian melampirkan daftar riwayat hidup,makalah visi-misi ditulis dengan jenis huruf (font) Times New Roman, ukuran front 12, spasi 1.5 dengan jumlah 7-10 halaman, kertas ukuran A4, surat pernyataan tidak terikat partai politik, tidak terkait kepemilikan lembaga penyiaran, surat dukungan dari masyarakat. Selanjutnya surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian dan semua berkas dibuat rangkap 6, asli satu rangkap dan foto copi 5 rangkap. Surat permohonan bermaterai 6000 rupiah ditujukan kepada tim seleksi pemilihan anggota KPID Sumatera Utara.

Formulir pendaftaran dan format surat surat pernyataan lainnya dapat diakses melalui website http://kpid.sumutprov.go.id dan dapat dilihat pada papan pengumuman KPID Sumatera Utara Jalan Adinegoro No.7 Medan, ujar Jaramen. (Red dari Analisa)