KPID Sulsel : UU Penyiaran Tak Memadai
Makassar - Undang-undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang seyogyanya bisa menata iklan politik tak memadai untuk mengatur iklan politik yang sedang marak.
Penilaian ini dilontarkan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan (Sulsel), Rusdin Tompo. Menurut dia, persoalan iklan politik harus diatur secara tegas dalam Rancangan UU Pemilu dan RUU Pemerintahan Daerah. "Karena menurut saya di UU penyiaran itu memang tidak memadai. Yang diatur misalnya hanya netralitas dan ketidak berpihakan. Bentuk dan teknisnya tidak jelas," tegas Rusdin.
Ia mengatakan, dalam UU Pemilu dan UU Pemerintahan Daerah lama, sebenarnya iklan politik sudah diatur. Hanya saja, pengaturan hanya sebatas pada masa kampanye dan masa tenang. "Jadi mestinya frekuensi yang diatur," katanya.
Bagi dia, jika tidak ada pengaturan tegas soal iklan politik, bisa jadi itu akan mewarnai semua iklan di TV. Yang paling penting juga, kata dia, definisi iklan politik dan siaran kampanye harus tegas. "Sebab selama ini iklan politik itu tidak jelas masuk iklan layanan masyarakat, atau iklan komersil. Karena selama ini definisi iklan hanya bicara barang dan jasa," kata Rusdin.
Rusdin menegaskan pentingnya pengaturan defenisi siaran kampanye. Menurutnya, harus jelas apa yang dimaksud siaran kampanye sebab selama ini hanya disebutkan bahwa di dalamnya ada visi misi, ada ajakan, serta ada simbol. "Problemnya adalah selama ini banyak iklan politik yang tidak mencantumkan visi misinya sehingga lemah untuk bisa menjaring jika ada dugaan monopoli atau mencuri start," ujar Rusdin. Makanya semua harus diperjelas secara teknis. Salah satunya lewat UU Pemilu dan UU Pemda.
Pengaturan iklan politik ini penting sebab pengaruhnya sangat besar dan bisa memunculkan ketidakadilan. "Pertama ini soal monopoli opini. Kan kita sudah tahu bagaimana peran media dan juga tentu untuk menghindarkan kemungkinan intervensi.," katanya.
Yang tak kalah penting juga soal pembatasan dana kampanye. "Yang perlu juga diatur soal audit terhadap iklan politik. Apakah benar mereka dibayar sama dengan pemasang lain. Misalnya NasDem di Metro TV dan grup MNC, apakah harganya sama dengan pemasang lain yang tidak punya hubungan.
Jadi harus ada audit untuk menunjukkan bahwa telah dibuka peluang sama, akses sama, dan harga sama. Ini perlakuan adil untuk proses demokratisasi," katanya.
Anggota KPI Sulsel, Andi Fadly menambahkan, untuk saat ini, mereka baru akan membicarakan secara internal terkait regulasi iklan politik. Ia juga membeberkan rencana KPI membuat MoU dengan KPU. "Intinya siapapun dan kelompok apapun jangan ada yang memonopoli. Harus memberi ruang yang sama," kata Fadly. (Red/RG dari Fajar)