KPID Sulsel Tegur Metro TV Terkait Pemberitaan Kematian Khadafi
Makassar - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyampaikan surat teguran kepada Metro TV terkait penayangan berita tewasnya mantan Presiden Libya, Muammar Khadafi, dalam Headline News Kamis, 20 Oktober 2011 dan Metro Pagi Sabtu, 22 Oktober 2011. Hal itu dijelaskan dalam surat teguran KPID Sulsel kepada Metro TV yang ditembuskan ke KPI Pusat, Kamis, 27 Oktober 2011.
Dikutip dari surat yang ditandatangani anggota KPID Sulsel, Rahma Saiyed, dituliskan bahwa pada pemberitaan Headline News diperlihatkannya secara close up korban yang berdarah-darah dan diseret. Kemudian, pada Metro Pagi, berkali-kali gambar Khadafi diperlihatkan dalam kondisi luka-luka dan mengenaskan, begitu juga dengan gambar anaknya yang tewas tertembak dengan tubuh berlumuran darah.
Menurut penilaian KPID Sulsel, penayangan gambar tersebut melanggar UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
Adapun yang dilanggar yakni Pasal 28 ayat 3e SPS bahwa adegan kekerasan dan sadisme dilarang menampilkan secara detail (big close up, medium close up), korban yang berdarah-darah, korban/mayat dalam kondisi tubuh yang terpotong-potong, dan kondisi yang mengenaskan lainnya. Kemudian Pasal 14 P3 bahwa lembaga penyiaran wajib melakukan pembatasan adegan kekerasan, sesuai dengan penggolongan program siaran.
Diakhir suratnya, KPID Sulsel meminta Metro TV untuk melakukan klarifikasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterimanya surat teguran ini. (Red/RG)