Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyusun naskah akademik rancangan peraturan daerah (Perda) pengaturan operasional layanan TV Kabel.

Anggota KPID Sulsel, Rusdin Tompo di Makassar, beberapa waktu lalu, menjamin pengusaha TV kabel tidak akan dirugikan dalam kajian akademik yang tengah disusun tim perumus ranperda ini nantinya.

"Saya rasa pengusaha TV kabel akan merasa diproteksi pemerintah dengan adanya perda ini nantinya. Sistem zonasi yang akan diatur nanti jelas akan memberikan ruang gerak bagi pengusaha untuk menjalankan usahanya," ucap dia.

Selain itu, kata dia keberadaaan TV lokal akan mendapat ruang yang lebih besar dengan adanya perda ini. Apalagi kecenderungan bisnis perhotelan selama ini lebih banyak memanfaatkan program siaran TV kabel dibanding menayangkan siaran-siaran TV lokal.

"Hal ini juga akan kami atur dalam kajian akademik nanti, agar tamu hotel bisa mengetahui banyak informasi tentang kondisi daerah ini. Jika pengusaha perhotelan menyajikan siaran-siaran TV berkonten lokal," katanya.

Dia menilai, untuk menjaga estetika keindahan kota seperti kabel-kabel tidak akan lagi terpasang sembarangan dan ini bisa menjadi kewenangan legislatif daerah.

"Semuanya diatur dalam UU No. 32/2004 yang memberikan kewenangan pemda mengatur tata ruang wilayah dan content siaran TV kabel yang tetap menjaga nilai-nilai sosial dan budaya," ujarnya. Red/RG dari Ant