KPID Sulbar Peringati Lima Radio Tanpa Izin
Lima radio tanpa izin yang masih mengudara diwarning alias diberi peringatan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulbar. Radio itu tersebar di Kabupeten Majene dan Polewali Mandar (Polman).
KPID mendesak pengelola radio di dua daerah itu bersungguh-sungguh mengurus perizinan. Kelima radio dimaksud masing-masing Radio Pemerintah Kabupaten Majene (RPKM), Radio Marconi FM Majene, Radio Excel Majene, Radio Amanda FM, serta Radio BigesFM di Polewali.
Aktivitas siaran kelima radio tersebut selama ini terus dipantau KPID disamping laporan yang disampaikan masyarakat. Kelima radio dimaksud selama ini eksis mengudara dan memanfaatkan ranah publik secara leluasa.
"Untuk itu kami mendesak pengelola radionya serius mengurus izin. Mereka berpotensi melakukan pelanggaran undang-undang penyiaran. Kami tidak berharap terjadi penyegelan atau penyitaan peralatan seperti yang terjadi di daerah lain," ujar Ketua KPID Sulbar, Adi Arwan, Senin, 3 Januari 2011.
Dia menyampaikan KPID Sulbar sebenarnya sudah memberi waktu cukup lama bagi perizinan kelima radio tersebut. Khusus RPKM yang selama ini mendapat kucuran anggaran APBD setiap tahun, selayaknya dapat membericontoh bagi lembaga penyiaran lain di Majene.
"Kami mendapat kritikan, sebab publik melihat radio milik pemerintah kabupaten saja belum berizin. Lalu bagaimana dengan radio swasta dan komunitas di daerah. Saya kira DPRD Majene bisa mempertimbangkan legalitas RPKM sebelum mengucurkan anggaran 2011," imbuhnya.
Wakil Ketua KPID Sulbar, Ahmad Samad, menambahkan, proses pengurusan izin radio sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan. Karena itu, dia meminta radio swasta atau komunitas yang selama ini melakukan proses perizinan secara konsisten merampungkan proses tersebut. Red/RG dari FL